Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Pemko dan DPRD Kota Medan Sepakati Propemperda Tahun 2025

journalist-avatar-top
By
Monday, January 20, 2025 17:56
83
pemko_dan_dprd_kota_medan_sepakati_propemperda_tahun_2025

Rapat paripurna penetapan Propemperda Tahun 2025 yang digelar di gedung dewan. (f: ist/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Pemko dan DPRD Kota Medan menyepakati Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Hal itu ditandai dengan penandatanganan bersama antara Wali Kota Medan, Bobby Nasution dengan pimpinan DPRD Kota Medan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung dewan, Senin (20/1/25).

Bobby dalam sambutannya mengatakan, peraturan daerah (Perda) merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah.

“Perda juga diakui eksistensinya dalam UUD 1945. Maka penyusunan Perda harus berdasarkan metode yang baku dan pasti. Selain itu, diperlukan juga tatanan yang tertib dalam menyusunnya, mulai dari tahapan perancangan sampai dengan tahapan pengesahan," kata Bobby.

Dengan ditetapkannya Propemperda Tahun 2025, Bobby berharap Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan bisa melakukan pembahasan secara bersama-sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Semoga dapat melahirkan suatu peraturan daerah yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah menjelaskan, Propemperda bertujuan agar pembentukan Perda didasarkan pada skala prioritas sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum yang bermartabat.

“Kedua, agar Perda sesuai, baik secara vertikal maupun secara horizontal dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Ketiga agar pembentukan Perda terkoordinasi, terarah dan terpadu yang disusun bersama-sama oleh Wali Kota dan DPRD. Terakhir, agar Perda tetap berada dalam sistem hukum nasional," jelasnya. (rahmad/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar

RELATED ARTICLES