Pedagang Pasar Petisah Tolak Pemberlakuan Parkir Portal
Ratusan Pedagang Pasar Petisah tolak pemberlakuan parkir portal di Kantor Wali Kota Medan, Senin (20/1/25) (f:ari/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ratusan pedagang Pasar Petisah menggelar aksi menolak pemberlakuan parkir portal di Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Senin (20/1/25).
Pantauan mistar.id di lokasi, massa aksi sudah hadir di lokasi sejak pukul 10.30 WIB. Massa tersebut tergabung dari Pelindung Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu (P4B) mendesak Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menolak keputusan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar.
Koordinator lapangan aksi, yang juga salah seorang pedagang baju distro di Pasar Petisah, Ibrahim Tanjung, mengatakan aksi damai untuk menolak keputusan parkir portal di Pasar Petisah yang dinilai akan merugikan para pedagang.
“Kami semua sepakat untuk menolak pemberlakuan parkir portal, Jika diberlakukannya ketentuan tersebut, akan berdampak kepada kami para pedagang dan pengunjung,” ucap Ibrahim di lokasi.
Menurutnya, para masyarakat semakin enggan berkunjung ke Pasar Petisah akibat parkir portal dengan tarif Rp4.000.
“Masyarakat kalau belanja di supermarket ataupun swalayan aja bebas parkir. Kalau di pasar tradisional saja parkir berbayar dengan tarif mahal, sudah pasti banyak yang memilih belanja kebutuhan di supermarket,” ungkapnya.
Ibrahim berharap, Pemerintah Kota Medan menolak keputusan pemberlakuan parkir portal, yang diduga akan berdampak pada minimnya omzet pendapatan para pedagang.
“Pasar Petisah ini milik Pemko Medan. Harusnya bisa lebih memberdayakan kami. Malu kita sama pasar swasta yang bisa menggratiskan tarif parkir untuk kenyamanan para pengunjung,” tuturnya.
Di lokasi yang sama, Ranti, pedagang lainnya mengatakan ketentuan tersebut akan menghambat pergerakan penjualan para pedagang.
“Janganlan para pembeli yang akan dikenakan tarif, kami para pedagang juga akan dikenakan, dan tarifnya termasuk mahal, kami harap bapak Wali Kota Medan bisa membatalkan pemberlakuan tersebut,” pungkasnya. (ari/hm20)