11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Komisi II DPRD Medan Komitmen Tindaklanjuti Semua Pengaduan Masyarakat

Medan, MISTAR.ID

Sesuai tiga dan fungsinya, DPRD Kota Medan berkomitmen menindaklanjuti semua pengaduan masyarakat yang merasa tidak mendapat keadilan. Hal itu ditegaskan Sekretaris Komisi II DPRD Medan Wong Chun Sen, Senin (22/5/23).

“Semua pengaduan yang masuk dan memang sesuai dengan bidang kami (Komisi II), tentu akan segera ditindaklanjuti,” tegas Wong.

Dijelaskan Wong, adapun ruang lingkup Komisi II DPRD Kota Medan meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemuda dan Olahraga serta lainnya.

Baca juga: DPRD Medan Minta Kejari Bantu Pemko Tagih Uang Proyek Lampu Pocong

“Semua pengaduan masyarakat yang masuk akan kita selesaikan lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil berbagai pihak terkait,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Surianto mengatakan, banyak program yang telah dijalankan Komisi II DPRD Medan rangka menindaklanjuti visi misi tersebut.

“Kita menindaklanjuti keluhan-keluhan masyarakat tentang tenaga kerja, baik menyangkut persoalan putusan hubungan kerja (PHK) hak-hak normatif karyawan dan lainnya,” ucapnya.

Baca juga: Anggota Komisi III DPRD Medan: Beberapa Pasar Tradisional di Kota Medan Masih Butuh Perhatian

Surianto atau yang sering dipanggil Butong menyebut, sampai saat ini pihaknya masih banyak menerima keluhan masyarakat terkait PHK dan hak-hak normatif lainnya.

“Pandemi Covid-19 kemarin banyak membuat sektor usaha mengalami keterpurukan. Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Medan diharapkan mampu melakukan inovasi, membuat pelatihan-pelatihan guna menciptakan lapangan kerja baru, sehingga tidak terus berharap kepada perusahaan atau pabrik,” sebut Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan ini.

Terkait masyarakat yang mengadu ke Komisi II DPRD Medan soal PHK sepihak maupun belum terpenuhinya hak-hak normatif secara wajar, Butong mengatakan, ini terjadi karena belum adanya alat paksa untuk pengusaha agar tidak melakukan tindakan PHK sepihak.

Baca juga: Komisi II DPRD Medan Komitmen Perjuangkan Nasib Guru Honor

“Kita berharap ada klausul di dalam UU Cipta Kerja untuk memaksa pihak pengusaha membayar hak-hak pekerjanya sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (Rahmad/hm21).

Related Articles

Latest Articles