Komisi A DPRD Minta OPD Perketat HGU Perkebunan di Sumut


Komisi A DPRD Sumut saat melaksanakan RDP bersama Dinas PMPTSP, BPN, dan Dinas Perkebunan Sumut. (f:ari/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Sumatera Utara (Sumut) meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumut untuk memperketat Hak Guna Usaha (HGU) setiap perusahaan perkebunan di Sumut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Untuk memberantas perusahaan nakal yang tidak memiliki HGU perkebunan, dan menunggak pajak. Kami meminta kepada BPN dan Dinas Perkebunan, untuk tindak tegas dan diverifikasi lebih dalam legalitas perizinannya,” kata Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Henry Dumanter Tampubolon di Ruang Rapat Komisi A DPRD Sumut, Rabu (23/4/2025).
Politisi PDI Perjuangan itu juga mengimbau pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Sumut, untuk lebih serius dalam menindaklanjuti administrasi usaha dari perusahaan perkebunan di Sumut.
Senada, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga menuturkan masih banyak beberapa perusahaan perkebunan di Sumut yang masih belum jelas legalitas perizinan usahanya.
“Pada beberapa wilayah di Sumut masih ada beberapa perusahaan perkebunan yang tidak jelas izin usahanya, salah satunya di Labuhan Batu Utara. Tentunya sudah ada data yang kita pegang untuk menindaklanjuti perusahaan yang tidak memiliki HGU ini,” ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Menurutnya, pihak OPD terkait harus mampu tegas dan serius dalam menghadapi perusahaan-perusahaan perkebunan yang masih belum jelas terkait HGU.
“Jadi kami mohon kepada BPN, ini soal lahan kita tak bisa main-main. Harus jelas izin mereka, jangan hanya pakai lahan pemerintah tapi mereka tidak taat sama ketentuan yang berlaku. Khususnya kepada perusahaan perkebunan yang menunggak pajak,” tuturnya. (ari/hm18)