24.5 C
New York
Friday, May 3, 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Surati DPRD Medan Terkait Revitalisasi Lapangan Merdeka

Medan, MISTAR.ID

Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) peduli Lapangan Merdeka (LM) menyurati Komisi IV DPRD Medan untuk permohonan koalisi tentang pelaksanaan revitalisasi LM yang sedang dikerjakan saat ini.

Koalisi menilai Revitalisasi LM cacat proses, karena dilakukan tanpa pedoman rencana induk manajemen konservasi dan adanya lebih dahulu kajian Historic Impact Assesment.

Koordinator Koalisi Miduk Hutabarat mengatakan, surat pernyataan sikap mereka telah disampaikan ke Komisi IV DPRD Medan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang komisi September lalu.

“Saat ini kami masih menunggu RDP lanjutan sekaligus tanggapan soal isi tuntutan yang serahkan,” ucap Miduk, Kamis (6/10/22).

Baca Juga:Fraksi PKS DPRD Medan Minta Lapangan Merdeka Tetap Menjadi Ruang Publik

Dikatakan Miduk, dalam isi pernyataan sikap Koalisi disebutkan, seiring tanah LM telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya maka dimohon kepada Walikota Medan agar mendaftarkan (register) kepada pemerintah pusat Cq Presiden.

“Bukan itu saja, Walikota Medan dan Gubernur Sumatera Utara diminta agar mengusulkan kepada pemerintah pusat sehingga LM ditetapkan menjadi situs Proklamasi,” katanya.

Selain itu, Koalisi juga meminta agar luas tanah LM dikembalikan ke luas semula yakni lebar 175 meter dan panjang 275 meter serta menjadi 1 sertifikat.

“Saat ini ada 2 sertifikat, kita minta agar menjadi 1 sertifikat saja. LM juga harus bebas dari bangunan di atasnya. Begitu juga seluruh pohon trembesi agar disehatkan kembali dengan penanaman kembali, yang sudah tumbang dan atau ditumbangkan,” pintanya.

Koalisi juga meminta supaya mempertimbangkan untuk merekontruksi kembali tugu Tamiang (1896), Jambur Lige Geritten (1924) dan Monumen Jepang (1943) atau menghadirkannya dalam bentuk diorama.

Baca Juga:Tangga Lapangan Merdeka Medan Dirubuhkan, Pedagang Buku Protes

“Pertimbangan tersebut untuk menyelaraskan bila kedepan akan ditetapkan menjadi situs Proklamasi dan keselarasannya dengan kawasan Cagar Budaya Kesawan. Begitu juga terkait dirobohkannya tugu di Titik Nol depan kantor PT Pos Medan agar desainnya dikembalikan ke bentuk semula,” ungkapnya.

Untuk menjaga karakter LM dan bangunan sekelilingnya, lanjut Miduk, harusnya lebih dulu disusun dokumen Conservation Plan Management (CMP) atau RTBL diadaptasikan dengan Hiatoric Urban Landscape (HUL) sebagaimana yang abad ini digunakan oleh para pegiat pelestarian.

“Untuk menjaga nama baik Presiden RI yang melakukan peletakan batu pertama revitalisasi LM, kita juga minta DPRD Medan untuk mengundang KPK turun mengawasi pelaksanaan yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Masih dalam surat tuntutan, KMS M SU juga minta beberapa dokumen kajian Feasibility Study (FS) dengan regulasi yang berlaku mencakup Non Teknis, Teknis, Lingkungan, Keuangan, Procurement, Operasional Managemen dan Bionomic. Berikut juga kerangka acuan kerja, gambar rancangan, gambar kerja dan rencana anggaran biaya.

Baca Juga:Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Tak Hilangkan Fungsi Cagar Budaya

“Jika seluruh dokumen tersebut ada yang tidak lengkap, maka Koalisi akan menyampaikan secara terbuka bahwa Pemko Medan telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Kita minta Kadis PKP2R Kota Medan untuk segera menstop/stanvas sementara kegiatan fisik di lapangan hingga melengkapi seluruh dokumen,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik ST saat dikonfirmasi mengaku telah menerima surat dari KMS M SU dan sedang mempelajarinya. Nantinya, Komisi IV akan melakukan RDP lanjutan dan hasilnya akan dijadikan notulen.

“Kami selaku lembaga dewan di Komisi hanya bisa membuat suatu notulen dan diteruskan kepada pimpinan dewan yang nantinya menjadi sebuah rekomendasi. Nanti akan kita agendakan lagi RDP lanjutan,” ucap Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan ini. (Rahmad/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles