Medan, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa Sujono melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 315 juta dan terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.
Mendengar dakwaan itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sujono menyebut dakwaan JPU tersebut keliru. Hal itu diutarakannya dalam membacakan nota keberatan (eksepsi) di ruang sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/12/2023).
“Setelah kami cermati dakwaan JPU yang mendakwa terdakwa Sujono baik dalam dakwaan primer dan subsider, kami menilai surat dakwaan tersebut tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa,” ucap Tommy Aditia Sinulingga.
Baca juga: Hakim Tinggi Kuatkan Putusan PN Medan, Kurir Sabu Asal Aceh Ini Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Dijelaskan Tommy, kekeliruan dalam dakwaan tersebut, yaitu dakwaan yang mestinya diajukan berbentuk kumulatif, akan tetapi diajukan dalam bentuk subsidairitas atau sebaliknya.
“Kemudian, dakwaan tidak menggunakan ejaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Bila dicermati surat dakwaan tersebut, JPU menguraikan dakwaan berdasarkan imajinasi dan khayalannya dan tanpa fakta Berkas Perkara,” cetusnya.
Tommy juga menyebutkan bahwa dakwaan JPU membingungkan dan menyesatkan. Selain itu, Tommy menyinggung terkait masa tahanan terdakwa Sujono yang keliru.
“Dakwaan tersebut juga tidak cermat, tidak jelas, dan lengkap uraian mengenai tindak pidana yang didakwakan,” tambahnya.
Dengan itu, tim PH Sujono memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa kasus ini agar menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.
“Majelis Hakim kiranya dapat menerima dan mengabulkan eksepsi PH terdakwa Sujono untuk seluruhnya. Menyatakan secara hukum Surat Dakwaan JPU No. Reg. Perkara: PDM-810/Eoh.2/10/2023 tanggal 28 November 2023 yang telah dibacakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” tutur Tommy.
Serta, lanjut Tommy, mengembalikan harkat, martabat dan nama baik terdakwa Sujono dan membebankan biaya perkara kepada negara. (Deddy/hm17)