17.8 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Klaim Tabungan Hari Tua Karyawan Tirtanadi di AJB Bumiputera Bermasalah, Tuntut Tanggung Jawab Direksi

Medan, MISTAR.ID

Sejumlah pensiunan karyawan Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resah dengan pembayaran tabungan hari tua karyawan yang tidak juga dibayarkan oleh pihak asuransi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Mereka mempertanyakan keseriusan para Direksi perusahaan, dalam menyikapi hal ini.

Karena dari pengakuan para karyawan, mereka membayar premi ke pihak asuransi setiap bulannya yang dilakukan secara otomatis. Itu melalui pemotongan gaji bulanan karyawan sejak tahun 2012 yang lalu.

Baca juga:Perumda Tirtanadi Harus Transparan Soal Pajak ABT, Dewan Minta Segera Dibayarkan

“Kami pun saat ini sedang bingung, sudah menunggu nunggu bagaimana hasilnya,” ujar salah seorang pensiunan yang minta namanya tidak disebutkan, pada Selasa (7/11/23).

Menurutnya, saat ini mereka menunggu hasil yang dilakukan oleh pihak manajemen.

“Kami minta Gubernur Sumut selaku pemilik saham di Perumda Tirtanadi melakukan audit terhadap kinerja para Direksi, terutama Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Keuangan (Dirkeu) perusahaan,” ungkap salah seorang perwakilan para pensiunan lainnya.

Lanjutnya, meskipun perusahaan akan melakukan upaya gugatan hukum jika mediasi tidak mendapat titik temu dengan AJB Bumiputera, namun ini adalah bukti tidak bekerjanya para Direksi Perumda Tirtanadi.

Baca juga:AJB Bumiputera akan Bayar Klaim ke Pemegang Polis, OJK Siap Awasi Proses

Bahkan menurut salah satu pensiunan lainnya bila diperlukan kasus macetnya klaim pembayaran ini juga tanggung jawab para Direksi sebelumnya. Karena mengusulkan rencana program tunjangan hari tua di AJB Bumiputera.

Mereka juga mempertanyakan apa dasar hukum kerja sama program tunjangan hari tua antara Perumda Tirtanadi dan AJB Bumiputera. Selain itu, mereka tidak tahu apakah kebijakan tersebut diketahui oleh Gubernur Sumut.

Menurut mereka, keputusan dan tanggung jawab ada di pihak Direksi saat ini dan tahun 2012 dalam menjalankan kegiatan perusahaan.

“Kami ingatkan sekali lagi permasalahan ini adalah tanggung jawab Direksi sebagai pengambil keputusan, jangan karyawan yang dikambing hitamkan,” tukasnya.

Baca juga:Persatuan Keluarga Bumiputera Indonesia Tetap Perjuangkan Pencairan Klaim Pemegang Polis

Ia mengaku, sejak awal kontrak kami pegawai tidak pernah dimintai pendapat secara tertulis apakah setuju atau tidak ikut program asuransi AJB Bumiputera.

Menanggapi hal ini, Dewan Pengawas Independen Perumda Tirtanadi,  Andry Mahyar Matondang mengatakan, telah menerima laporan dan pengaduan dari para pensiunan.

Andry mengatakan, pihaknya saat ini sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai penjelasan atas permasalahan ini.

“Kita sudah menerima keluhan para pensiunan ini dan sedang mempelajari masalahnya. Bila perlu kita akan memanggil Direksi sebelumnya untuk mempertanyakan dasar hukum kerja sama tunjangan hari tua karyawan di AJB Bumiputera pada tahun 2012  lalu,” tegas Andry. (rika/hm16)

Related Articles

Latest Articles