18.9 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Klaim BPJS Membengkak, Persi Sumut Terkejut

Medan | MISTAR.ID – Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Sumut Azwan Hakmi, terkejut mendengar pernyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyebutkan kalau ada praktik re-admisi di rumah sakit.

Azwan Hakmi yang diwawancarai lewat telepon seluler menyebutkan, tidak mungkin terjadi re-admisi atau salah satu bentuk fraud atau kecurangan dalam pelayanan BPJS Kesehatan di rumah sakit. Pasalnya, sebut dia, verifikasi yang dilakukan BPJS Kesehatan sangat ketat.

“Ah tidak mungkin itu. Semua verifikasi dari pada BPJS itu sangat ketat, jadi gak mungkin curang,” terang dia, Selasa (3/12/19).

Menurutnya, saat ini rumah sakit tidak ada yang berani melakukan kecurangan, apalagi praktik re-admisi. “Tidak mungkinlah rumah sakit itu curang, karena verifikasinya berat kali. Super sangat ketat,” katanya lagi.

Untuk di Sumatera Utara sendiri, kata dia, Persi Sumut belum ada menemukan rumah sakit yang melakukan kecurangan hingga membuat BPJS Kesehatan membengkak. “Di Sumut sendiri tidak ada ditemukan rumah sakit yang curang. Kalau berani curang resikonya diputus dengan BPJS,”katanya.

Azwan Hakmi menyebutkan, Persi Sumut telah berkali-kali menghimbau kepada rumah sakit yang ada di Sumatera Utara untuk tidak melakukan kecurangan. “Kita sudah berkali-kali membilang supaya rumah sakit jangan lakukan tindakan-tindakan yang tidak benar, sesuai aturan saja lah. Tidak ada gunanya melajukan tindakan-tindakan yang menyalahi aturan,” ucap dia.

Sementara itu, Kasubbag Humas Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik menyebutkan, pihaknya tidak pernah melakukan persoalan praktik re-admisi atau kecurangan dalam pelayanan BPJS kesehatan di rumah sakit. “Kalau dari RS Adam Malik, kita tidak pernah punya isu soal hal tersebut,” katanya.

Selama ini, RSUP H Adam Malik masih menjalankan aturan dan prosedur yang berlaku. “Boleh di cross check langsung ke BPJS-nya. Sejauh ini mekanisme pengajuan klaim kita ke BPJS Kesehatan selalu mematuhi aturan dan prosedur,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Biro Hukum dan Pembinaan Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Nazar membenarkan ada praktik re-admisi di rumah sakit. Praktik readmisi adalah salah satu bentuk fraud atau kecurangan dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di rumah sakit. “Ini yang jadi permasalahan,” kata Nazar, Minggu (1/12).

Reporter: Saut Hutasoit
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles