19.7 C
New York
Monday, May 27, 2024

Ketua DPRD Medan Imbau Perayaan Imlek Tetap Patuhi Prokes

Medan, MISTAR.ID

Ketua DPRD Medan Hasyim SE mengajak semua warga Medan untuk tetap mewaspadai lonjakan kasus Covid 19 varian Omicron yang dua pekan terakhir ini terjadi lonjakan serius. “Jangan sampai lengah dan jangan abaikan prokes, ikuti program vaksinasi,” pesan Hasyim saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun 2022 di Jalan Marelan Raya Komplek MBC, Kelurahan Tanah Enamratus, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (29/1/22) malam.

Dijelaskan Hasyim, bahwa DPRD bersama Pemko Medan serius dalam penanganan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Medan. Hal itu dibuktikan, pada APBD Pemko Medan Tahun 2022 telah menambah jumlah kuota peserta BPJS Kesehatan non iuran sebesar 100 ribu peserta.

“Sedangkan di Perubahan APBD Tahun 2022 nanti direncanakan penambahan kuota sebanyak 100 ribu peserta lagi. Sehingga di Tahun 2023 program UHC sudah terlaksana. Seluruh warga Medan cukup menunjukkan KTP saja untuk berobat gratis di Rumah Sakit kelas III,” jelas Hasyim.

Baca juga: Vihara Avalokitesvara Akan Lakukan Pembatasan Kunjungan di tahun baru imlek 2022

Sementara Camat Medan Marelan M Yunus mengatakan, melalui sosialisasi Perda yang dilakukan Ketua DPRD Medan diharapkan sistem pelayanan kesehatan di Medan ke depannya semakin baik. “Saat ini pandemi Covid-19 masih ada, maka pastikan sudah mendapat vaksin guna meningkatkan imun tubuh. Masa pandemi ini vaksinasi sangat penting,” sebut M Yunus.

Sedangkan Waldemar Sihombing yang menjadi narasumber di dua lokasi tersebut menjelaskan isi Perda. Seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Seiring tujuan Perda, maka Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Baca juga: Pertunjukan Barongsai saat Imlek 2022 di Siantar Ditiadakan

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif),  penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Syaiful
Bahri. (rahmad/hm09)

Related Articles

Latest Articles