15.4 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Nilai Penetapan Tersangka Terhadap Nazmi Janggal

Medan, MISTAR.ID

Ketua DPD Partai Demokrat Sumut M Lokot Nasution angkat bicara perihal penetapan tersangka terhadap Ketua DPAC Partai Demokrat Medan Perjuangan Nazmi Natsir Adnan oleh Polsek Medan Area, pada (11/3/22).

Lokot mengatakan, munculnya perkara ini berawal pada 18 Januari 2021 sekira pukul 19.30 di Jalan Jermal 12, Kecamatan Medan Denai. Saat itu Nazmi hendak mencari keberadaan putri kandungnya yang selama 7 bulan tidak bisa ditemui.

Hal itu terjadi karena mantan istrinya sudah berpindah domisili, yang awalnya di Jalan Medan Area Selatan dan tidak diketahui lagi keberadaannya. Karena ada rasa rindu yang teramat dalam ingin bertemu putri kandungnya, Nazmi berupaya bersama dua orang kerabatnya mencari keberadaannya putrinya.

Baca juga: Lokot Nasution Buka Puasa Bersama dengan Demokrat Deli Serdang

Akhirnya informasi mengarahkan ke Jalan Manunggal/Jermal 12, Medan Denai. Sesampainya di alamat tersebut, Nazmi melihat adik mantan mertuanya, LU sedang di atas sepeda motor di depan rumah bersama putri kandung Nazmi, sedangkan mantan mertuanya EU sedang mengunci pagar rumah.

“Melihat putrinya tersebut, Nazmi turun dari mobilnya dan menghampiri putri kandungnya. Sebagai ayah kandung yang tak pernah bertemu dengan anaknya, Nazmi memanggil putrinya dan sebaliknya, putrinya juga memanggil dengan sebutan Abah, seraya menjulurkan tangan minta digendong,” ujar Lokot dalam keterangan resminya yang diterima, Senin (22/5/23).

Dikatakan Lokot, Nazmi langsung mendekat dan menggendong anaknya. Saat putrinya berada dalam gendongan Nazmi, mantan ibu mertuanya langsung berteriak culik anak-culik anak, seraya memukuli badan Nazmi.

Baca juga: M Lokot Nasution Serahkan PO Partai Demokrat ke KPUD Sumut

Warga yang mendengar langsung berkerumun dan menarik Nazmi serta putrinya. Beruntung massa di sekitar bisa ditenangkan oleh kerabat Nazmi yang juga sudah memegang sejumlah dokumen akta kelahiran, kartu keluarga dan putusan pengadilan tinggi agama.

“Akhirnya warga tenang seraya membubarkan diri karena tuduhan penculikan anak tidak benar. Bahkan, pada saat kejadian Kepala Lingkungan setempat serta polisi dari Polsek Medan Area turut hadir dalam menenangkan kerumunan massa,” ucapnya.

Lokot menambahkan, Nazmi bersikeras bertemu putrinya tersebut bukan tanpa dasar. Beliau memegang dan menunjukkan putusan Pengadilan Agama No. 2999/PDT.G/2019/PA.MDN tanggal 9 Maret 2020 dalam amar putusannya, dinyatakan permohonan Nazmi untuk bercerai dan mengambil hak asuh anak, diterima pengadilan agama sebagian, yakni hanya bercerai dan hak asuh jatuh kepada mantan istri.

Baca juga: Daftar di Hari Terakhir, Demokrat Sumut Siapkan Kader Terbaik di Pileg 2024

Selanjutnya, dalam putusan tersebut menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya. Kemudian, mantan istri Nazmi banding ke Pengadilan Tinggi Agama. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Agama No. 77/PDT.G/2020/PTA.MDN tanggal 1 Juli 2020 menyatakan, mengabulkan permohonan Nazmi seluruhnya bercerai dan hak asuh anak.

Atas putusan tersebut, mantan istri Nazmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hingga akhirnya muncul putusan Mahkamah Agung No : 154 K/Ag/2021 tanggal 29 Maret 2021 dalam amar putusannya menolak permohonan kasasi Hanan Badres alias Hanan Hilal Badres binti Hilal Badres.

Sehingga putusan itu diketahui menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Agama dan ini bisa dilihat siapapun di website resmi Mahkamah Agung.

Baca juga: Pertama di Indonesia, Milenial Demokrat Deli Serdang Gelar Outbond

“Pasca kejadian itu, Nazmi tidak bisa bertemu putri kandungnya. Bahkan harusnya putri kandungnya memasuki sekolah dasar (SD) pada tahun ini, Nazmi sebagai ayah kandungnya tidak tahu di mana sekolahnya, dan mantan istrinya juga tidak pernah meminta Akta Lahir serta Kartu Keluarga (KK) kepada Nazmi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung pernah melakukan eksekusi terhadap hak asuh putri Nazmi, melaui Berita Acara Eksekusi No : 1/PDT.EKS/2022/PA.MDN tanggal 28 Januari 2022 yang dilaksanakan pada 24 Februari 2022 gagal dilaksanakan eksekusi karena tidak ditemukan putrinya di Jalan Manunggal/Jermal 12 sebelah Gang Pribadi, Medan Denai.

Atas kejadian tersebut, Lokot mengatakan DPD Partai Demokrat Sumut perlu bersikap untuk meluruskan jalan keadilan bagi Nazmi. Menurutnya, selain sebagai kader, Nazmi juga warga negara yang hak hukumnya harus mendapatkan keadilan di republik ini.

Baca juga: Kala Ketua DPD Demokrat Sumut Bicara Pemilu 2024, Singgung AHY Dampingi Anies Baswedan di Pilpres

“Nazmi itu hanya seorang ayah yang rindu bertemu putri kandungnya, karena hingga saat ini, sejak 18 Januari 2021 lalu tidak bisa bertemu dengan putri kandungnya. Kemudian, upayanya adalah upaya seorang anak laki-laki yang punya kewajiban melindungi putri kandungnya. Saya yakin Nazmi juga tidak ada melakukan pemukulan terhadap seorang ibu meskipun itu adalah mantan mertuanya, kader demokrat itu juga diajarkan etika dan adab dalam bermasyarakat serta bernegara,” katanya.

Lebih lanjut, berdasarkan dokumen yang ditunjukkan Nazmi kepada DPD Partai Demokrat Sumut, Lokot juga menyampaikan, Nazmi melaporkan mantan mertuanya tersebut ke Polsek Medan Area No: LP/49/I/2021/SPKT/Sektor Area tanggal 18 Januari 2021.

Dilanjutkan adanya pemberitahuan dimulainya penyidikan pada 02 Juni 2022 No : B/522/IV/RES.1.6/2022/Reskrim, dan saat ini ditangani Polrestabes Medan serta memiliki status hukum.

Baca juga: Polsek Medan Area Tangkap Dua Pencuri di Toko Ponsel, Satu Diantaranya Wanita

Dia mengungkapkan, khusus dokumen Laporan Pengaduan mantan mertua Nazmi di Polsek Medan Area, ada kejanggalan. Dimana, No LP : LP/B/36/I/2021/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 14 Januari 2021 atas laporan pelapor Elia dan ini menjadi acuan ditetapkannya Nazmi Natsir sebagai tersangka bersamaan dengan adik iparnya, Rinaldi Akbar Lubis.

Padahal, sesuai kronologi awal kejadian perkaranya adalah Senin 18 Januari 2021 pukul 19.30 WIB. Selanjutnya, Rinaldi pada saat kejadian dugaan penganiayaan tersebut tidak berada di lokasi kejadian, sesuai dengan kesaksian pemilik cafe di Jalan Jermal No. 4 dan diketahui kepala Lingkungan III, Kelurahan Denai.

Kemudian, Nazmi juga menerima surat panggilan sesuai surat panggilan Polsek Medan Area nomor : S.Pgl/42/V/2023/Reskrim. Tapi anehnya, nomor LP sudah berubah menjadi No. LP/51/I/2021/SPK Sektor Medan Area 19 Januari 2021 pelapor a.n Ellia.

Baca juga: Rumah Makan Seafood di Medan Area Terbakar

Lokot berharap apa yang terjadi hari ini terhadap Nazmi yang merupakan Kader Demokrat, penegak hukum bisa memberikan atensi khusus dengan pandangan yang utuh serta didasari oleh rasa keadilan yang nyata.

“Kami minta agar Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kapolresta Medan dapat memberi perhatian dan atensi khusus terhadap kasus ini. Kami minta Nazmi bisa dipertemukan dengan putrinya, jangan karena ada persoalan hukum ini anak tidak bisa bersekolah di tempat terbaik,” pungkasnya. (ial/hm21).

Related Articles

Latest Articles