0.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Kenaikan BBM, KPPU: Jangan Jadikan Aji Mumpung Naikkan Harga Secara Tak Wajar

Medan, MISTAR.ID

Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang remsi diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Sabtu (3/9/22), merupakan pilihan yang dilematis bagi pemerintah.

Harga pertalite diputuskan naik dari Rp7.650 jadi 10.000 per liter, solar subsidi dari Rp5.150 pe liter jadi Rp6.800 per liter, Pertamax nonsubsidi naik dari Rp12.000 jadi Rp14.500 per liter.

Jika tidak dinaikkan maka semakin menambah beban subsidi energi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara 80% subsidi BBM selama ini dianggap tidak tepat sasaran. Namun, di sisi lain, kenaikan harga BBM akan memicu inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat.

Baca Juga:Warga di Asahan Kecewa Harga BBM Naik Saat Antre Beli Pertalite

Menyikapi hal tersebut, Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas mewanti-wanti kepada pelaku usaha baik itu kelompok jenis barang dan jasa yang produsennya menjadi kelompok yang menguasai barang dan jasa di pasar.

“Kami ingatkan untuk tidak menjadikan kenaikan BBM sebagai kedok dan aji mumpung dalam menaikkan harga komoditas pangan dan komoditas lain secara tidak wajar,” kata Rhido, Minggu (4/9/22).

Maka, untuk mencegah terjadinya lonjakan harga yang terbentuk karena perilaku kartel atau monopoli, sambung Rhido, KPPU akan mengawasi tata niaga barang dan jasa tersebut.

Baca Juga:Harga BBM Naik, Sopir Angkot dan Ojol: Rakyat Kecil Makin Hancur

“KPPU nantinya akan melakukan hitung-hitungan harga keekonomian dari produk barang dan jasa untuk menilai apakah peningkatan harga barang dan jasa yang dijual sebanding dengan kenaikan harga bahan bakar atau biaya transportasi,” terang Rhido.

“Sehingga akan ada indikasi awal yang bisa dijadikan patokan untuk menelusuri dugan-dugaan praktik kartel dalam menentukan harga barang dan jasa setelah kenaikan harga BBM,” lanjutnya lagi.

Di samping pengawasan, KPPU juga akan ikut mengkaji penyederhanaan rantai pasok dan jalur distribusi bahan pokok sehingga dapat menahan laju inflasi. Selain pemerintah sendiri juga dapat mengantisipasi kenaikan harga pangan dengan mengalihkan subsidi atau insentif lain pada angkutan distribusi bahan pangan. (anita/hm14)

Related Articles

Latest Articles