11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Kemenag Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Bawaslu Sumut Ingatkan Sanksi Pidana

Medan, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau peserta pemilu untuk tidak melaksanakan kampanye di tempat ibadah.

Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengeluarkan surat edaran (SE) soal larangan tersebut bagi partai politik (parpol) menyusul keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita Bawaslu mengucapkan terima kasih kepada Kemenag soal surat edaran larangan kampanye tersebut. Ini menjadi tugas kita bersama sesungguhnya. Larangan itu menyusul keputusan MK,” ucap Komisioner Bawaslu Sumut, Saut Boang Manalu ketika dikonfirmasi, Sabtu (7/10/23).

Baca juga : Bawaslu Sumut: Tak Ada Regulasi Tentang APK Sebelum Penetapan DCT Pemilu 2024

Saut menyampaikan MK merevisi penjelasan pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu, melarang fasilitas pemerintah dan tempat ibadah jadi tempat kampanye.

Sanksi yang dengan sengaja melanggar sebagaimana telah diatur pasal 280 akan dipidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Related Articles

Latest Articles