13.7 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Bawaslu Sumut: Tak Ada Regulasi Tentang APK Sebelum Penetapan DCT Pemilu 2024

Medan, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menghadapi tantangan terkait tidak adanya regulasi yang mengatur Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum kandidat ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu menjelaskan, Bawaslu tidak memiliki kewenangan langsung dalam mengatur APK, yang merupakan kewenangan KPU.

“Dalam hal ini Bawaslu tidak memiliki wewenang karena tidak ada regulasi dari KPU. Namun, pada masa saat ini fenomena masifnya sticker dan spanduk dikategorikan sebagai Alat Peraga Sosialisasi (APS),” ujar Saut melalui sambungan telepon, Jumat (6/10/23).

Meski begitu, Bawaslu memainkan peran penting sebagai pengawas dalam proses ini. Sejak tahun 2022, Bawaslu Sumut telah aktif dalam tahap pencegahan terkait APK meskipun belum ada regulasi yang jelas. Upaya ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah kabupaten/kota dan partai politik (parpol), dengan memberikan surat himbauan.

Baca Juga : Bawaslu Sumut: Sosialisasi Bacaleg dan Parpol Harus Taati Aturan Perda Setempat

Saut Boangmanalu menyatakan, sebelum penetapan dilakukan KPU, sticker dan spanduk dikategorikan sebagai APS, digunakan oleh para kandidat yang akan berpartisipasi dalam pemilihan. Kendati demikian, kurangnya koordinasi antara Bawaslu, KPU, dan pemerintah kabupaten/kota mengenai APK sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) masih menjadi kendala.

Baru-baru ini, Bawaslu Sumut mengirimkan surat kepada setiap kabupaten/kota dan parpol sebagai langkah pertama dalam tindaklanjut pencegahan pemasangan APK sebelum waktunya. “Menurut regulasi yang ada, APK dapat dipasang oleh para calon tiga hari setelah penetapan calon yang akan maju,” ungkapnya.

Bawaslu sendiri menyampaikan proses APK akan berkordinasi dengan KPU. Pada prosesnya, KPU akan meminta desain APK secara teknis dan melakukan verifikasi, dengan Bawaslu tetap berperan sebagai pengawas dalam proses ini.

Bawaslu Sumut mengungkapkan bahwa penurunan APS harus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai dengan regulasi yang berlaku di kabupaten/kota terkait.

Baca Juga : Bawaslu Sumut: Tak Ada Pelanggaran Vermin Bacaleg 2024 di KPU Sumut

Dalam konteks ini, Bawaslu juga menyoroti bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki wewenang untuk mengatur dan menertibkan Alat Peraga Sosialisasi dengan memperhatikan aspek regulasi terkait estetika dan tata kelola kota.

Saut Boangmanalu menekankan pentingnya menangani regulasi APS sebelum DCT dan perlunya koordinasi yang lebih baik antara semua pihak yang terlibat untuk menjaga integritas pemilu. (khairul/hm24)

 

Related Articles

Latest Articles