16.1 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Kemenag Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Bawaslu Sumut Ingatkan Sanksi Pidana

“Putusan MK selalu menjadi pedoman kami dalam setiap proses pelaksanaan. Akan ada PKPU dan Peraturan Bawaslu yang akan lebih menegaskan hal itu nantinya. Tapi memang sejauh ini kita belum ada menerima laporan adanya kegiatan kampanye di tempat ibadah,” sebutnya.

Komisioner Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi itu membeberkan pihaknya tetap memantau sejumlah kegiatan kampanye sebagai bentuk pengawasan terhadap aturan tersebut.

Baca juga : Bawaslu Sumut: Sosialisasi Bacaleg dan Parpol Harus Taati Aturan Perda Setempat

Dia juga meminta kepada masyarakat, jika menemukan atau mengetahui ada pihak-pihak tertentu melaksanakan kampanye di tempat ibadah agar melaporkan segera mungkin.

“Segera laporkan ke Bawaslu dengan bukti dan temuan-temuan yang ada, kami akan tindaklanjuti dengan ketentuan sanksi yang berlaku. Bila ada pelapor (masyarakat) yang ingin identitasnya tidak dipublish kita beri perlindungan,” pungkasnya. (jonatan/hm18)

Related Articles

Latest Articles