14.5 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Kekerasan Seksual Marak di Sumut, Butuh Penanganan Serius

Medan, MISTAR.ID

Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting meminta pemerintah melakukan penanganan kasus kekerasan seksual kepada perempuan dengan langkah strategis dan serius.

Perlu diketahui, belakangan ada dua kasus yang menghebohkan masyarakat. Pertama,menimpa siswi SMK, PJS (15). Usai diperkosa di kamar kos, korban meninggal di RSUP Adam Malik Medan. Kedua menimpa wanita berinisial ET yang ditemukan tewas di Jalan Pelajar pada 30 November 2023.

Menyoroti tren itu, Baskami Ginting meminta pihak terkait harus melakukan tindakan konkret yang dapat memberikan efek jera kepada para pelaku. Kemudian, perlu meningkatkan kesadaran moral di seluruh lapisan masyarakat.

Baskami secara khusus meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak bekerja dan Keluarga Berencana Pemprov Sumut serta Kanwil Kementerian Agama Sumut agar terus aktif melakukan penyuluhan, sosialisasi dalam rangka penguatan nilai moral di masyarakat.

Baca juga: Tersangka Rudapaksa Siswi SMK Terancam 15 Tahun Penjara

“Harus ada formula untuk mencegah terjadinya kasus serupa. Semua harus terlibat, tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan beserta jajaran aparat penegak hukum kita,” tegasnya, Rabu (6/12/23).

Baskami juga menyoroti masalah prostitusi online di media sosial, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Ia meminta kepolisian, melalui Subdit Cyber Poldasu menindak praktik tersebut.

“Kita ini bangsa yang berbudi pekerti luhur, bangsa yang beradab dan taat dengan agama serta adat istiadat. Maka mari kita menjaganya,” ajaknya.

Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, juga ikut menyampaikan keprihatinannya  atas peningkatan kasus kekerasan seksual selama 10 tahun terakhir.

Menurutnya, jumlah kasus yang dilaporkan mencapai 52.099, dan Komnas Perempuan mengingatkan akan pentingnya penegakan hukum melalui UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Komnas Perempuan berharap agar aparat penegak hukum di Kota Medan menggunakan UU tersebut dalam menangani kasus ini, memastikan hak-hak korban atau keluarganya terpenuhi, dan membawa pelaku ke pengadilan.

“Perlunya penegakan hukum melalui UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk memberikan keadilan kepada korban dan menuntut pertanggungjawaban pelaku,” pungkas Veryanto. (Hutajulu/hm17)

Related Articles

Latest Articles