27.6 C
New York
Sunday, June 30, 2024

Kasus Rakes Jadi Pelajaran : Menghalangi Jurnalis Meliput Dipenjara 1 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Jai Sanker alias Rakes resmi divonis hukuman penjara selama 1 tahun oleh Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa lalu (11/7/23), karena tindakannya yang menghalangi, menghambat, mengganggu atau bahkan mengancam jurnalis.

Rakes dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 18 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tentunya hal itu menjadi bukti bahwa siapa pun yang menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dipidanakan.

Dalam hal ini, Komite keselamatan jurnalis Kota Medan yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan, bahwa kasus ini seharusnya dijadikan contoh dan pelajaran agar siapapun tidak melakukan aksi-aksi yang menghalangi tugas-tugas jurnalis.

Ketua AJI Medan, Christison Sondang Pane, melalui keterangan tertulisnya memperingatkan siapa saja tidak dapat menghalang-halangi jurnalis dalam bertugas.

Baca juga: Masalah Manajer SPBU Pakam Sempat Halangi Wartawan Meliput Diselesaikan secara Kekeluargaan

“Sudah sepatutnya semua pihak memahami bahwa jurnalis bekerja dilindungi oleh UU. Dengan adanya kasus ini, semakin membuktikan bahwa siapa saja yang melakukan perintangan, mengancam, apalagi sampai melakukan kekerasan akan mendapat konsekuensi hukum,” ucapnya, Jumat (14/7/23).

Pria yang akrab disapa Tison itu pun mengatakan, ke depan kasus seperti ini patut dijadikan contoh dan pelajaran, supaya tindakan serupa tidak terulang kembali.

“Bagi semua pihak agar menghormati kerja-kerja jurnalis di lapangan. Saya juga mengimbau kepada setiap jurnalis untuk menjalankan tugasnya secara profesional dengan mematuhi kode etik dan UU Pers,” tuturnya.

Serupa dengan Tison, Sekretaris PFI Medan, Arifin Al Alamudi menyebut, kasus ini menjadi peringatan bagi siapa saja agar jangan main-main dengan tugas dan kerja-kerja jurnalis.

Baca juga: Satpol PP Halangi Wartawan Meliput Rapat Pansus DPRD Batu Bara

“Bahwa perintangan terhadap kerja-kerja jurnalistik dapat menimbulkan implikasi hukum. Bagi rekan-rekan jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan sebaiknya membawa dan menggunakan kartu identitas,” sebutnya.

Selain itu, Ketua Pengurus Daerah IJTI Sumut, Tuti Alawiyah Lubis juga turut bersuara. Dikatakannya, bahwa aparat penegak hukum juga harus memahami implementasi Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1990 tentang Pers.

“Sehingga ketika terjadi kasus perintangan, pengancaman, dan kekerasan terhadap jurnalis, aparat penegak hukum khususnya kepolisian dapat memproses laporan yang dilayangkan korban,” cetusnya.

Di samping itu, secara terpisah, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, mengujarkan bahwa aparat penegak hukum wajib menerima pengaduan masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.

Baca juga: Halangi Jurnalis Meliput, Rakes Divonis Majelis Hakim PN Medan Pidana Penjara 1 Tahun

“Terlebih rekan-rekan jurnalis yang menjadi korban kekerasan penghalangan kerja-kerja profesinya. Sebab, jurnalis merupakan pilar demokrasi,” ujarnya.

Kemudian, Alinafiah juga mengatakan, jika profesi jurnalis dihalangi, maka masyarakat terhalang mendapatkan hak akan informasi.

“Menghalangi kerja jurnalis sama artinya menghalangi pemenuhan informasi kepada publik. Informasi yang disampaikan jurnalis seyogyanya menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengontrol beragam kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah,” katanya.

Sebelumnya, Jai Sanker sempat menghalangi peliputan pra rekontruksi kasus penganiayaan yang digelar Polrestabes Medan. Jai Sanker berusaha melarang wartawan, namun wartawan mengabaikannya.

Merasa tidak didengarkan, Jai Sanker mendekati wartawan dan mengaku sebagai anggota salah satu ormas. Seketika terjadi cekcok, Jai Sanker pun emosi dan mendorong wartawan, lalu menjatuhkan alat perekam wartawan. Habis itu mengancam akan membunuh wartawan karena permintaan untuk menghapus isi video tidak dilakukan wartawan. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles