Kasus Amsal Sitepu: Fenomena Gunung Es Pelanggaran HAM dan Kelalaian Aparat

Pakar Hukum sekaligus Alumni Magister Hukum Universitas Dharmasraya, Haris K. Damanik. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kasus keterlambatan pengeluaran Amsal Sitepu dari Lembaga Pemasyarakatan menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat adanya persoalan sistemik dalam penegakan hukum di Indonesia.
Pakar Hukum sekaligus Alumni Magister Hukum Universitas Dharmasraya, Haris K. Damanik, menegaskan kasus ini seharusnya dibaca sebagai fenomena “gunung es”.
“Apa yang terjadi pada Amsal Sitepu bukanlah peristiwa tunggal. Ini hanya permukaan. Di bawahnya, sangat mungkin terdapat banyak kasus serupa yang tidak terungkap. Ini ibarat bau amis dalam sistem hukum—tercium, tetapi dibiarkan,” kata Haris.
Haris menambahkan, keterlambatan pembebasan seseorang setelah masa pidana berakhir merupakan bentuk nyata pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Menahan seseorang melebihi masa hukumannya adalah perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Ini bukan kelalaian biasa, ini pelanggaran HAM serius,” ujar Haris.
Haris menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan, UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta prinsip fair trial dalam hukum modern.
Haris juga menyoroti peran Jaksa dalam perkara tersebut karena yang dinilai tidak optimal, baik dalam proses penuntutan maupun pengendalian eksekusi.
“Jaksa adalah dominus litis. Tidak boleh ada alasan bagi keterlambatan seperti ini. Jika sampai terjadi, maka itu menunjukkan adanya kelalaian serius, bahkan bisa mengarah pada penyalahgunaan kewenangan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Haris mengkritik kemungkinan adanya kesalahan dalam penyusunan surat tuntutan yang berdampak pada kerugian hak seseorang.
“Kesalahan dalam membuat surat tuntutan bukan sekadar teknis. Itu bisa menjadi bentuk malpraktik hukum yang berimplikasi pada pelanggaran HAM,” ucapnya.
Haris memandang, jika terbukti terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian berat, maka aparat yang terlibat tidak cukup hanya dikenai sanksi etik. Tetapi harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Aparat penegak hukum tidak kebal hukum. Jika ada unsur kesalahan serius, maka harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Termasuk dalam kerangka norma seperti Pasal 281 KUHP baru, yang harus ditafsirkan secara progresif dalam menjaga kepatutan publik,” ujarnya.
Haris mendesak adanya langkah konkret dari negara. Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi total.
"Audit harus dilakukan, aparat yang lalai harus ditindak, dan sistem harus diperbaiki. Jika tidak, maka bau amis ini akan terus ada dan bisa merusak kepercayaan publik terhadap hukum.”
Haris menegaskan, kasus Amsal Sitepu menjadi pengingat bahwa keadilan tidak hanya diukur dari putusan pengadilan, tetapi juga dari bagaimana negara menghormati hak-hak warga negaranya hingga detik terakhir masa hukuman.
“Hukum tidak boleh menjadi alat yang melukai. Ia harus menjadi penjaga keadilan—termasuk terhadap kesalahan aparatnya sendiri.” (hm20)






















