22.2 C
New York
Thursday, August 29, 2024

Kajari Medan Resmikan Posko Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak

Medan, MISTAR.ID

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap, meresmikan posko akses keadilan bagi perempuan dan anak yang terletak di Sekolah Adhyaksa, Jalan HM. Said, tepatnya belakang Kantor Kejari Medan.

Posko ini merupakan pertama kalinya yang ada di Sumatera Utara (Sumut). Selain meresmikan posko itu, Muttaqin juga meresmikan rumah keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), Kamis (29/8/24) sore.

“Alhamdulillah, hari ini saya meresmikan posko akses keadilan bagi perempuan dan anak serta rumah RJ dalam penanganan perkara pidana. Posko ini menjadi yang pertama di Sumut,” ucapnya kepada awak media.

Baca juga:Polsek Perdagangan Tangani Penemuan Mayat Pria 45 Tahun di Kerasaan I

Muttaqin menjelaskan, posko akses keadilan bagi perempuan dan anak diresmikan sebagai bentuk langkah konkret yang dilakukan oleh Kejaksaan RI dengan meluncurkan pedoman No. 1 Tahun 2021 tentang Akses Terhadap Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana.

“Sementara itu, rumah RJ sebagai tempat untuk memfasilitasi masyarakat dan unsur pemerintah setempat bermusyawarah dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang telah memenuhi Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2021 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelasnya.

Kemudian, Muttaqin pun berharap, adanya posko akses keadilan bagi perempuan dan anak ini dapat memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduannya dan tempat meminta perlindungan hukum.

“Diharapkan ini bisa memudahkan masyarakat (perempuan dan anak) Medan khususnya untuk menyampaikan pengaduannya dan sebagai tempat meminta perlindungan bagi siapa saja yang mengalami kejahatan atau korban kejahatan,” harapnya.

Baca juga:Alasan Mau Minta Keadilan, Seorang Wanita Nekat Menyiram Presiden Jokowi di Medan

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Deny Marincka Pratama, mengatakan posko akses keadilan bagi perempuan dan anak ini diharapkan nantinya bisa menjadi tempat penampungan aspirasi.

“Posko akses keadilan perempuan dan anak ini dimaksudkan sebagai penampung aspirasi bagi korban kejahatan terutama bagi perempuan dan anak. Ketika nanti ada keluhan-keluhan, seperti penanganan yang mungkin nanti dikategorikan lambat, inilah aksesnya bagi perempuan dan anak nantinya,” ucap Deny.

Kemudian, lanjut Deny, rumah RJ dan posko akses keadilan bagi perempuan dan anak ini juga diharapkan bisa mengedepankan dalam membantu masyarakat seterusnya.

“Semoga dengan adanya peresmian ini mudah-mudahan bisa seterusnya berjalan lancar dan seterusnya bisa dijalankan di sini,” ujarnya. (deddy/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles