23.8 C
New York
Monday, July 15, 2024

Kadinkes Sumut Sakit, Sidang Pemeriksaan Terdakwa Kasus Korupsi APD Covid-19 Ditunda

Medan, MISTAR.ID

Sidang pemeriksaan terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2020, Senin (15/7/24) ditunda.

Adapun terdakwa dalam kasus korupsi ini, yaitu Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadinkes Sumut dan Robby Messa Nura sebagai rekanan. Sidang tersebut ditunda lantaran Alwi sedang sakit.

Dalam prosesnya, Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir sempat membuka persidangan di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi APD Covid-19, Saksi PPTK Ngaku Tak Terima Uang

Usai membuka persidangan, Hakim Nazir langsung menyampaikan pertanyaan terkait kehadiran para terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri Edison.

Mendengar pertanyaan itu, Jaksa Hendri pun menjawab bahwa salah satu terdakwa berhalangan hadir karena sakit.

“Yang Alwi sakit, Pak,” ujarnya. Hal senada juga disampaikan Penasihat Hukum (PH) Alwi sesaat setelah ditanya Hakim terkait kondisi Kadinkes Sumut itu.

Baca juga: Sidang Korupsi APD Covid-19, Saksi Ngaku Diajak Terdakwa Robby Messa Nusa Tarik Uang

Setelah itu, Hakim pun langsung menentukan tanggal persidangan berikutnya, yakni Kamis (18/7/24) dengan agenda pemeriksaan ulang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai saksi.

Setelah mendengarkan ulang keterangan saksi tersebut, kemudian dilanjutkan dengan agenda saksi mahkota sekaligus pemeriksaan terdakwa.

“Oke, tanggal 18 (Juli), ya. Sekalian mendengarkan lagi keterangan PPTK dan PPK, yaitu Pak Aris Aris Yudhariansyah dan Ferdinan Hamza Siregar,” ucap Nazir seraya menunda dan menutup persidangan. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles