9.5 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Saksi Kasus Galvanis Bisa Jadi Tersangka, JPU Bilang Begini

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek galvanis Siantar mengatakan ada proses yang harus dijalankan untuk bisa menetapkan saksi-saksi menjadi tersangka, yakni melihat dua alat bukti.

Hal tersebut dikatakannya kepada mistar.id dalam wawancara terpisah pasca sidang pemeriksaan saksi kasus Tipikor galvanis Siantar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/6/23).

“Kami bergerak dari dua alat bukti yang cukup. Artinya, saksi-saksi yang diperiksa apakah akan naik tingkat (dijadikan tersangka) itu dari dua alat bukti yang cukup. Jadi, nanti kalau kita telah memiliki dua alat bukti yang cukup, kita akan tetapkan (sebagai tersangka). Jadi, tidak semata-mata bahwa ada keterangan seperti ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” jelas JPU Symon Morris.

Baca juga: Mantan Wali Kota Pematang Siantar Mengaku Tak Terima Uang dari Proyek Galvanis

Di samping itu, Symon juga menjelaskan hasil persidangan kali ini. Dikatakannya, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Siantar, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PU Siantar, dan PT Surya Anugerah Multi Karya (SAMK) selaku pihak yang mengerjakan proyek tersebut secara jelas tidak ada memberikan berita acara (BA) progres kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Wali Kota pada saat itu.

“Jadi memang ada progres pekerjaan yang sebenarnya tidak sesuai dengan keterangan untuk pencairan dana Bantuan Keuangan Provinsi (BKP). Jadi, intinya untuk tiga terdakwa masing-masing ialah Jhonson Tambunan, Pramudiya Panjaitan, dan Berman Simanjuntak tidak membuat BA progres. Sementara, di dalam Pergub mensyaratkan itu,” terangnya.

Dinyatakan JPU Symon secara hukum berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 33 Tahun 2016 ketiga terdakwa jelas bersalah.

“Ya, harusnya melanggar, dong. Pergub menyatakan bahwa itu harus ada BA progres realisasi fisik,” tambah Symon.

Baca juga: Besok, Mantan Wali Kota Siantar Diperiksa di PN Medan sebagai Saksi Kasus Tipikor Galvanis

Selain itu, Jaksa Symon saat ditanya soal keterangan mantan Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah yang mengaku tidak menerima uang dalam proyek ini, Jaksa Symon menegaskan bahwa JPU hanya menggali fakta dari keterangan terdakwa Jhonson Tambunan.

“Sekali lagi, itu kan keterangan Pak Hefriansyah. Tetapi, yang pasti itu keterangan Jhonson Tambunan selaku Plt. Kadis PU Siantar. Jadi, bukan keterangan Jaksa. Jhonson yang menyatakan secara detail diterima di masjid ini, di masjid ini, di masjid ini. Pengakuan Jhonson kepada kami (JPU),” tegasnya.

Kemudian, ketika disinggung terkait Jhonson Tambunan yang tidak memberikan bantahan atas pengakuan Hefriansyah, JPU Symon mengatakan itu haknya Jhonson.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Galvanis Siantar, Saksi Tak Tahu Soal Uang Ganti Dokumen ke PT KBM

“Ya, (itu) silakan Jhonson Tambunan,” katanya.

Seperti diketahui, saat ini proyek galvanis outer STA 09+310/Sta 10+150 ringroad Siantar yang telah merugikan negara sebesar Rp2.9 miliar kondisinya telah ambruk. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles