IPW Surati Istana, Sarankan Institusi Polri Tetap Berada di Bawah Presiden

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Raden Jawa Pos/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan pihaknya telah menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan usulan terkait kedudukan dan struktur Polri dalam konteks Reformasi Polri yang digagas Presiden melalui pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Sugeng menjelaskan, sebelumnya IPW juga telah memberikan masukan dan pendapat kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam acara audiensi yang diselenggarakan pada 2 Desember 2025 di Gedung Sekretariat Negara.
Ia menerangkan, sejumlah masukan tersebut antara lain permohonan agar kedudukan Polri tetap dipertahankan langsung berada di bawah Presiden.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, ketentuan tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“IPW secara tegas menyatakan tidak setuju terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian, baik Kementerian Dalam Negeri maupun kementerian baru, karena langkah tersebut berpotensi mengaburkan fungsi penegakan hukum yang mandiri serta melambatkan respons keamanan negara,” ujar Sugeng saat dihubungi Mistar, Kamis (29/1/2026).
Ia menegaskan, sikap tersebut juga bertujuan mendukung penegakan supremasi sipil yang sejati. Menurutnya, Polri harus kuat secara struktural dan tetap berada di bawah kendali langsung Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan.
IPW meyakini profesionalisme dan akuntabilitas Polri sebagai “polisi sipil” akan lebih terjamin apabila rantai komando tetap tegak lurus kepada Presiden. Dengan demikian, pembentukan kementerian baru dinilai tidak diperlukan karena justru berpotensi memicu politisasi sektoral serta menambah birokrasi yang dapat menghambat kinerja kepolisian.
“Demi Merah Putih dan demi terciptanya polisi sipil yang humanis namun tegas, kami memohon Bapak Presiden untuk mempertimbangkan masukan ini sebagai landasan kebijakan strategis nasional. Demikian usulan dan pendapat kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,” ujar Sugeng Teguh Santoso dalam surat tersebut.
Sebelumnya, Sugeng juga menyoroti wacana dimasukkannya Polri ke bawah kementerian. Menurutnya, menempatkan Polri di bawah kementerian sama halnya dengan melemahkan institusi Polri itu sendiri. (hm25)
BERITA TERPOPULER























