Medan, MISTAR.ID
Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas menangani pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan mempertanyakan insentif yang belum juga dibayarkan.
Seorang nakes yang namanya tak mau dituliskan menuturkan, insentif yang belum dibayarkan selama sembilan bulan tersebut terhitung sejak Desember 2021 hingga Agustus 2022.
“Sesuai surat Menteri Keuangan KMK Nomor 770 Tahun 2022 tentang insentif dan santunan kematian nakes ditanggung APBD dan APBN. Tapi hingga saat ini, insentif kita para nakes belum juga dibayarkan,” ungkap salah seorang nakes yang minta namanya tidak dituliskan, Kamis (25/8/22).
Baca Juga:Hore! Insentif Nakes RSUD Pirngadi Medan Cair 5 Bulan
Dia mengaku ada sekitar 100 petugas kesehatan yang menangani pasien Covid-19 di RSUD dr Pirngadi Medan, termasuk perawat maupun dokter yang terdiri dari PNS maupun non PNS.
“Semua ngeluh, tapi gak ada yang berani bicara. Biar pun gak banyak nilainya (insentif yang diterima), pasti berharap,” tandasnya.
Di sisi lain, dia menerangkan, uang insentif perawat itu sekitar Rp7,5 juta per bulan yang diterima. Namun saat ini, sebutnya, perhitungannya melalui mekanisme persentase.
“Kalau dulu iya (Rp7,5 juta per bulannya), tapi sekarang persentase, dan kami gak tahu hitungan cemana,” urainya.
Hal ini dipertanyakannya karena para nakes Covid-19 yang bertugas di sejumlah rumah sakit lain seperti RSU Haji dan rumah sakit swasta lainnya, sudah dibayarkan insentifnya. Untuk RSU Haji, beber dia, bahkan sudah dibayarkan hingga Juni 2022.
“Okelah mereka beda, orang itu Pemprov, kita Pemko. Tapi swasta (juga) dapat,” bebernya.
Kasubbag Humas RSUD dr Pirngadi Medan Edison Peranginangin menerangkan, pihaknya sudah mengusulkan ke Dinas Kesehatan Medan. Begitupun, Edison mengaku belum mengetahui apa kendalanya.
Baca Juga:Meski Insentif Belum Dibayar, Nakes RSUD Pirngadi Medan Diimbau Profesional dan Tetap Bekerja
“Itu sudah diusulkan ke dinas. Sudah saya tanya ke pelayanan, sudah diusulkan ke dinas dan sudah masuk ke sistem,” terangnya.
“Kendalanya enggak tahu. Sistemnya itu kan data ke Kemenkes, kan harus masuk data ke Kemenkes baru usulannya itu masuk ke Dinas Kesehatan Kota Medan. Makanya ditanya ke dinas,” kata dia.
Kepala Dinas Kesehatan Medan dr Taufik Ririansyah mengaku, insentif Covid-19 untuk Desember 2021 saat ini sudah masuk di P-APBD. Sedangkan untuk tahun 2022 tidak ada lagi juknis pembayarannya dari Kementerian Kesehatan, kecuali rumah sakit pemerintah pusat dan rumah sakit di Medan yang diklaim langsung ke kementerian.
Taufik mengaku, terkait ini pihaknya sudah melakukan rapat yang juga diikuti oleh pihak RSUD dr Pirngadi. Jadi, sebutnya, tim review inspektorat meminta agar RSUD Pirngadi atau yang lain, melengkapi berkasnya yang mau diklaim.
“Jadi orang itulah nanti yang (mengusulkan) ke bagian inspektorat tadi disuruh ke anggaran DTT, nanti diriview. Kalau sudah oke, mungkin dibayarkan ke mereka,” katanya. (saut/hm12)