22.7 C
New York
Monday, May 20, 2024

Hingga Desember Ini, 18 Kasus Kecelakaan Terjadi di Perlintasan Sebidang Kereta Api Sumut

Medan, MISTAR.ID

Kurang kesadaran, patuh dan tertib berlalu lintas kerap dilakukan pengguna kendaraan bermotor. Akibatnya, angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api di Sumatera Utara (Sumut) masih tinggi.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumut mencatat hingga awal bulan Desember 2021, tercatat 18 kasus kecelakaan lalu di perlintasan sebidang kereta api. Terakhir, kasus angkot maut yang menewaskan 4 orang penumpang di jalur kereta api di Jalan Skip Kecamatan Medan Barat Kota Medan, Sabtu 4 Desember 2021 sore.

Pada tahun 2020, terdapat 30 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api, dan di tahun 2019 sebanyak 56 kasus di jalur kereta api di Sumut ini.

Baca Juga:Kereta Api Tabrak Angkot di Sekip Medan, 4 Penumpang Tewas

“Diperlukan kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang. Hal ini dikarenakan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu,” ucap Vice President PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara Yuskal Setiawan, Selasa (6/12/21).

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang, Yuskal mengungkapkan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti Ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup atau ada isyarat lain.

“Pengguna jalan juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Yuskal.

Baca Juga:Waspada! Lubang di Perlintasan Kereta Api Jalan Ahmad Yani Siantar Kembali Menganga

Dijelaskannya, mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang juga secara tegas diatur pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Hal ini penting karena kereta api sudah berjalan pada jalurnya.

“Sehingga apabila pengguna jalan melanggar jalur tersebut dengan tidak mengindahkan/memperhatikan rambu yang ada, akan mengakibatkan kecelakaan,” kata Yuskal.

Selain itu, Yuskal mengatakan, diperlukan juga penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan. Ia berharap pihak kepolisian harus lebih agresif lagi untuk menindak pelanggar di perlintasan sebidang.

Baca Juga:Warga Perbaungan Ditabrak Kereta Api

“Evaluasi perlintasan sebidang juga harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan pihak terkait lainnya secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya. Hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan,” bebernya.

Yuskal mengatakan, perlintasan sebidang pada prinsipnya harus dibuat tidak sebidang yaitu menjadi untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan. Langkah lain, yakni dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin atau liar.

Baca Juga:Swab Antigen di Stasiun Kereta Api Turun Jadi Rp45 Ribu

“Yang terakhir peningkatan keselamatan dengan pemasangan peralatan keselamatan perlintasan sebidang dan disertai dengan pemasangan perlengkapan (fasilitas) jalan,” kata Yuskal.

Peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya yakni, menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 2 dan Pasal 37. “Keselamatan di perlintasan sebidang akan tercipta jika didukung oleh pemerintah dan seluruh unsur masyarakat. Dibutuhkan kepedulian dari seluruh stakeholder guna menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang,” jela Yuskal.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles