27.3 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Gubsu Edy Rahmayadi Bubarkan Pendemo dari Padang Lawas

Medan, MISTAR.ID

Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi membubarkan demo yang berlangsung di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Senin (6/2/23). Demo yang dilakukan Puluhan masyarakat dari Kabupaten Padanglawas (Palas) itu berkaitan dengan masalah dinonaktifknnya Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harahap, pada tahun 2022 lalu.

Saat itu, Gubsu, Edy Rahmayadi, datang bersama rombongan dan bertanya kepada pejabat yang menyambutnya, “Kenapa ramai orang di sini ?”. Setelah mendapat penjelasan dari pejabat itu, Gubernur Edy Rahmayadi mendatangi massa yang berkumpul di belakang Kantor Gubernur Sumut.

Gubernur Edy pun menanyakan maksud mereka berkumpul di Kantor Gubernur. Karena Gubernur Edy merasa tidak tepat cara mereka yang datang dengan bergerombol dan mengumpul di depan serta belakang kantor, Edy Rahmayadi pun berang.

Baca juga:Bupati Palas TSO Bisa Kembali Bertugas Jika Kesehatannya Pulih

“Ngapain kalian ngumpul di sini. Urusan TSO ? Jadi bupati kalian sudah disini ? Tak pantas cara kalian ini. Ini bukan Kantor Bupati Palas. Ini Kantor Gubernur, dan saya gubernurnya. Pergi kalian semua, jangan kumpul-kumpul di sini!,” usir Edy Rahmayadi kepada kerumunan massa.

Edy segera memerintahkan Satpol PP Pemprov Sumut untuk mengusir massa dari lokasi. Massa pun akhirnya pergi meninggalkan lokasi dan berpindah tempat ke dekat lokasi kantin.

Sebelumnya, saat berunjukrasa, massa tampak terbagi dua yakni massa dukungan dari TSO dan massa dari Wakil Bupati Palas, Zarnawi Pasaribu. Dan, ada juga yang mengaku netral dengan berorasi mengatasnamakan Solidaritas Barumun Raya (SOBAR).

Kordinator aksi, Ibrahim Cholil Pohan, dan Rahmad Husein Siregar, SOBAR mendesak Gubernur Sumut agar segera menunjuk Pejabat Sementara (PJS) Bupati Palas.

Saat itu, di Kantor Gubernur Sumut yang berada di Jalan Pengeran Diponogoro tersebut sedang berlangsung pertemuan mediasi polemik antara Bupati dan Wakil Bupati Palas dipimpin langsung oleh Edy Rahmayadi di lantai 10 Kantor Gubernur Sumut.

“Kami meminta Aparat Penegak Hukum atau APH agar segera melakukan pengosongan Kantor Bupati Palas, karena kami khawatir terjadi pengrusakan fasilitas kantor yang ada. Kinerja pejabatnya tidak ada yang jelas, tapi sibuk merebut kekuasaan,” ucap Ibrahim dihadapan puluhan massa.

Untuk diketahui, Bupati Palas, TSO dinonaktifkan karena menderita sakit yang menimbulkan hendaya/hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.

Untuk memastikan kesehatan Bupati Palas, Gubernur Sumut pada 30 September 2021 mengirim tim observasi kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis saraf dan penyakit dalam.

Tim observasi yang terdiri dari dokter spesialis syaraf dan spesialis penyakit dalam RS Haji Medan dan Dinas Kesehatan Sumut menyimpulkan TSO menderita sakit yang menimbulkan hendaya/hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dan surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021, maka tanggal 24 November 2021 Gubernur Sumut menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Palas.

Keputusan ini diambil berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b. (Anita)

 

Related Articles

Latest Articles