17.8 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Golkar Sesalkan Pernyataan Gubsu Terkait Proyek Multiyears Rp2,7 Triliun Tak Didukung

Medan, MISTAR.ID
Statemen Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang mengatakan Golkar tidak mendukung pembangunan terkait proyek multiyears Rp 2,7 Triliun dianggap tendensius oleh DPD Partai Golkar Sumut.

“Statemen Gubsu saat menggelar rapat koordinasi di ruangan rapat paripurna DPRD Langkat mengatakan Golkar tidak mendukung pembangunan terkait proyek multiyears dianggap tendensius. Kami selalu mendukung pembangunan jika sesuai dengan aturan,” ungkap Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut Datuk Ilhamsyah saat menggelar konferensi pers di kantor Golkar Sumut Jalan Sudirman Medan, Senin (15/8/22).

Didampingi pengurus dan Hasta Karya, Datuk Ilhamsyah juga mengatakan ada 15 ribu pengurus Partai Golkar baik dari tingkat propinsi hingga pengurus pedesaan yang tersinggung.

“Kalau Gubsu berbicara Fraksi itu kelembagaan. Tapi ini Gubsu mengatakan Partai Golkar, itu sangat tendensius,” ungkapnya.

Sementara menurut anggota Fraksi Golkar Edy Surahman didampingi Frans Dante, Victor Sirait, proyek yang bersumber dari APBD Sumut itu berpotensi melanggar hukum dan bertentangan dengan berbagai aturan penganggaran tahun jamak.

Baca juga:Proyek Multiyears Pemprovsu Rp2,7 T Berpotensi Melanggar Hukum

“Pelanggaran utama, tidak sesuai dengan PP No 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Penganggaran kegiatan multiyears harus berdasarkan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD. Sampai saat ini persetujuan bersama itu belum tercapai,” katanya.
Selain itu, tidak semua pimpinan DPRD Sumut menyetujui dan menandatangani kegiatan tahun jamak ini. Dari lima pimpinan DPRD Sumut, hanya dua yang tandatangan,” sambungnya

Sementara, berdasarkan catatan rapat Badan Anggaran DPRD Sumut, persetujuan kegiatan multiyears tidak ditandatangani bersamaan dengan KUA-PPAS RAPBD 2022, tapi setelah RAPBD 2022 disahkan.

Baca juga:Proyek Jalan 450 Km Dimulai, 81% Jalan Rusak di Sumut akan Dikerjakan

“Dalam PP No 12/2019, kegiatan multiyears tidak melampaui masa jabatan kepala daerah berakhir, kecuali kegiatan itu prioritas nasional. Tapi proyek Rp 2,7 triliun itu melampaui masa jabatan yang berakhir 2023,” ujarnya.

Selain itu, dari hasil konsultasi dengan LKPP Pusat pelaksanaan pelelangan juga melanggar Perpres No 16/2018 serta Peraturan LKPP No 9/2018. (sembiring/hm06)

Related Articles

Latest Articles