Medan, MISTAR.ID
Setelah pemerintah sempat melonggarkan Prokes dan menggadang-gadang akan menuju endemi, Covid-19 justru kembali datang dengan transformasi terbaru, Omicron XBB namanya.
Bahkan, Pemerintah memprediksi puncak penyebaran varian Omicron XBB ini akan terjadi mulai Desember 2022 hingga Januari 2023.
Meski tak seganas varian Delta, tetap saja gelombang baru Covid-19 ini membuat masyarakat resah. Sebab, masyarakat terutama pelaku UMKM kini terpaksa kembali ‘mengetatkan ikat pinggang’ di tengah keluarnya Surat Edaran Peraturan PPKM Level I di seluruh Indonesia.
Baca juga:Kasus Covid Naik Lagi, Pemerintah Malaysia Minta Warga Pakai Masker
Pengetatan Prokes dan jam operasional menjadi perhatian penting para pelaku usaha. Padahal, saat ini para pelaku UMKM tengah berusaha bangkit pasca dihantam pandemi 2 tahun belakangan dan di tengah ancaman resesi tahun 2023.
Berdasarkan data, Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia pada 2 Maret 2020 lalu di Kota Depok. Sampai saat ini, total ada 6,54 juta kasus dan 159 ribu orang meninggal dunia akibat terpapar virus asal Kota Wuhan tersebut.
Sedangkan untuk varian Omicron XBB, saat ini sudah ditemukan 48 kasus di Indonesia.
“48 kasus Covid-19 Omicron XBB ini berdasarkan hasil pemeriksaan whole genome sequencing (WGS) di beberapa provinsi saja. Untuk itu, Kemenkes berupaya meningkatkan pemeriksaan pemeriksaan WGS. Lagi digencarkan pemeriksaan sequencing bagi pasien yang sedang dirawat, baik itu isolasi maupun di ruang ICU,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr M Syahril.
Untuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah ditemukan 10 kasus varian Omicron XBB. Di mana di Kota Medan juga sudah ditemukan dengan 2 kasus pada 20 Oktober 2022 kemarin.
“Sudah ada di Kota Medan. Kemarin sudah 2 orang terpapar, kemungkinan ada penambahan lagi,” kata Kadinkes Medan dr Taufik Ririansyah.
Baca juga:Menkes: Puncak Kenaikan Kasus Covid-19 Paling Lambat Januari 2023
Dengan adanya ditemukan varian XBB ini, kata Taufik, pihaknya (Dinas Kesehatan) Kota Medan akan kembali menggalakkan protokol kesehatan (Prokes) di setiap fasilitas umum di Kota Medan.
“Kita juga sudah mengeluarkan surat edaran (SE) ke setiap rumah sakit dalam penanganan varian Omicron XBB ini. Begitu juga dengan puskesmas, kita juga memerintahkan untuk kembali menggalakkan vaksinasi. Masyarakat juga diimbau mematuhi Prokes dan turut vaksinasi yang disediakan pemerintah maupun instansi lainnya,” imbau Taufik. (rahmad/hm06)