23.3 C
New York
Sunday, June 16, 2024

Gegara Melawan, Polisi Tembak Kaki Residivis Narkoba

Medan, MISTAR.ID

Kedua kaki Roy Hendrik Kembaren alias Tupak (47) ditembak polisi lantaran melawan saat diamankan polisi. Tupak diamankan polisi lantaran statusnya adalah target operasi pelaku kasus curanmor.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama menyebutkan kejadian penangkapan terjadi pada 6 Juni 2024 di Jalan Jamin Ginting Kota Medan. Adapun penangkapan ini berasal dari adanya dua laporan dengan nomor LP / 301/ IV/ 2024 Tgl. 03 April 2024 dan LP /12/I /2020/SU/.

Yayang menuturkan bahwa saat penangkapan, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Alhasil, polisi menembak kedua kaki pelaku.

Baca juga:Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap, 1 Gram Sabu Diamankan

“Petugas memberikan tembakan peringatan terhadap pelaku, namun tidak dihiraukan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kaki pelaku sebelah kanan dan kiri. Kemudian pelaku kita bawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,” kata Yayang, Sabtu, (8/6/2024).

Dari hasil interogasi, Tupak mengaku telah menjual barang curian. Terakhir kali, Tupak menjual barang curiannya seharga Rp 1 juta kepada seseorang di daerah Klambir V Gaperta Kota Medan.

Baca juga:Melawan Pakai Sajam, Residivis Bongkar Rumah di Belawan Ditembak Polisi

Hasil dari penjualan itu digunakan Tupak untuk membeli dan mengonsumsi sabu. Selain itu dirinya juga menikmati hasil uang curian itu untuk bermain judi online.

Lebih lanjut, Tupak merupakan residivis. Dirinya pernah dua kali dipenjara dalam kasus narkotika.

“Pelaku merupakan residivis, dimana pernah dihukum masalah narkotika sebanyak 2 kali. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku,” pungkasnya. (raja/hm17)

Related Articles

Latest Articles