10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Empat Elang Brontok yang Dipelihara Warga Langkat Dievakuasi BKSDA Sumut

Medan, MISTAR.ID

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara (Sumut) mengevakuasi 4 ekor Elang Brontok yang selama ini dipelihara warga Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Evakuasi dilakukan menindaklanjuti informasi yang diterima Lembaga Wildlife Crime Investigation (WCI), adanya warga memelihara satwa liar dilindungi Undang-undang bernama latin Nisaetus cirrhatus tersebut.

“Informasi itu kita tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi pada 15 Februari kemarin,” ujar Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BKSDA Sumut Andoko Hidayat, Senin (20/2/23).

Baca juga:BKSDA Sumut Terima Trenggiling Hasil Penyerahan Warga

Tim yang melakukan investigasi mendapatkan informasi bahwa satwa tersebut adalah milik Hendro, yang dibelinya dari seseorang beberapa waktu lalu.

“Karena tidak mengetahui dilindungi Undang-undang, kemudian satwa itu dirawat oleh Surahman sejak anakan,” ucapnya.

Setelah memberikan penjelasan, petugas kemudian mengevakuasi 4 Elang Brontok terdiri dari 2 ekor dewasa dan 2 ekor anakan ke kandang satwa Kantor Seksi Konservasi Wilayah II Stabat.

“Kita lakukan observasi dan direhabilitasi oleh tim medis dari Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit, sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitatnya,” sebutnya.

Sekadar informasi, Elang Brontok merupakan satwa yang dilindungi Undang-Undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018.

Baca juga:Gajah Dwiki Penghuni ANECC Mati, Begini Penjelasan BKSDA Sumut

BKSDA Sumut mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati serta bagian-bagiannya. (ial/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles