11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

BKSDA Sumut Translokasikan 4 Individu Orangutan Sumatera ke SRO CA Jantho Aceh

Medan, MISTAR.ID

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara (Sumut) bersama Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) Sumatran Orangutan Conservation Program (SOCP) melakukan translokasi terhadap 4 individu Orangutan Sumatera.

Keempat Orangutan tersebut dipindahkan dari Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan (PKRO), Batu Mbelin Sibolangit ke Stasiun Reintroduksi Orangutan Sumatera (SRO) CA Jantho Aceh melalui jalur darat pada penghujung Mei 2023.

Kepala BKSDA Sumut Rudianto Saragih Napitu mengatakan, keempat Orangutan Sumatera yang dipindahkan tersebut yakni Ashoka (betina 8 Tahun), Jayanti (betina 8 Tahun), Poni (betina 8 tahun) dan Megaloman (jantan 9 tahun).

Baca Juga: Polda Sumut Tangkap Pelaku Penjual Satwa Dilindungi, 180 Ekor Belangkas Siap Dijual

“Tujuan dari pemindahan keempat individu Orangutan ini untuk melanjutkan program rehabilitasi di Forest school agar siap dilepasliarkan ke hutan Jantho, Aceh,” ujar Rudianto melalui keterangan resminya yang diterima, Rabu (7/6/23).

Rudianto mengatakan, selama di SRO CA Jantho, Orangutan akan ditempatkan di kandang habituasi sehingga dapat menyesuaikan diri di lokasi baru. Pelepasliaran ini sendiri merupakan upaya pengembalian satwa ke daerah asal (habitat alaminya).

Rudianto memastikan proses pemindahan keempat Orangutan ini telah mengacu kepada Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor : SE.4/KSDAE/KKH/KSA/4/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan Covid-19 Pada Manusia dan Satwa Liar.

Baca Juga: Populasi Hewan Langka Komodo Meningkat

“Kita juga telah memperhatikan kesehatan manusia maupun kesejahteraan satwa dalam rangka One Health serta Animal Walfare,” ucapnya.

Dijelaskan Rudianto, Orangutan Sumatera merupakan salah satu satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi. Menurut pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.

“Adapun sanksi pidananya adalah penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,” pungkasnya. (ial/hm17)

Related Articles

Latest Articles