2.3 C
New York
Monday, January 13, 2025

Edy Rahmayadi Ingatkan Pekerjaan Konstruksi Gunakan Bahan Material dari Perusahaan Berizin dan Bayar Pajak

Medan, MISTAR.ID

Tertanggal 4 Juli 2023,  Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengeluarkan Surat Edaran No 900.1.13.1/7845/2023 tentang Penggunaan Bahan Material  Pekerjaan Konstruksi dari Perusahaan yang Memiliki Izin Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Membayar Pajak Daerah kepada para Bupati/Walikota se-Sumut dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sumut.

Surat Edaran itu juga ditembuskan kepada pejabat di Sumut, yakni Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi, Sekretaris Daerah , Inspektur Provinsi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Ilyas S Sitorus, Surat Edaran tersebut bertujuan untuk ketertiban, disiplin, kepastian dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi.

Baca juga: Pertegas Waktu Libur Anak Sekolah, Disdik Sumut Keluarkan Surat Edaran Sambut Ramadhan 1444 Hijriah

“Surat Edaran tersebut berisi beberapa poin penting, pertama, setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD Provinsi Sumut yang menggunakan bahan material pekerjaan konstruksi berupa Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Bahan Galian golongan C, supaya berasal dari kegiatan usaha yang memiliki izin dan taat membayar pajak daerah,” katanya, Rabu (5/7/23).

Kedua, untuk memastikan ketaatan penyedia yang menjadi mitra kerja pelaksanaan jasa konstruksi terhadap MBLB atau Bahan Galian golongan C, sebagaimana tersebut pada poin pertama, agar para Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) intensif melakukan monitoring, pengendalian dan pengawasan.

Baca juga: Waspadai Dampak El Nino, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran ke Semua Pemda

“Ketiga, dalam rangka penegakan hukum terkait dengan ketaatan sebagaimana yang dimaksud pada poin pertama, para Bupati/Walikota dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sumuta dapat bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.

Keempat, kata Ilyas, guna sinkronisasi dan harmonisasi antar-pemerintah daerah, terkait dengan ketaatan sebagaimana yang dimaksud pada poin satu, dapat dilakukan rapat koordinasi antarKabupaten/Kota dan Provinsi Sumut. (anita/hm17)

Related Articles

Latest Articles