29.7 C
New York
Friday, August 2, 2024

Dugaan Fraud di Beberapa RS, ARSSI Siap Berikan Pendampingan Hukum

Medan, MISTAR.ID

Terkait dugaan fraud yang melibatkan sejumlah rumah sakit (RS) di Indonesia, Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Beni Satria memberikan pernyataan tegas, pada Jumat (26/7/24).

Dalam keterangannya kepada awak media, Beni menekankan pentingnya pembuktian di awal sebelum dilakukannya proses penyidikan. Jika rekomendasi terbukti, maka regulasi sudah mengatur tentang bagaimana proses penindakannya.

“RS tidak pernah menerima surat peringatan apapun terkait dugaan fraud ini, baik peringatan pertama maupun peringatan terakhir. Maka proses penindakan itu harus sesuai regulasi,” ujarnya.

Baca juga:Ini Lokasi 3 RS Swasta Klaim BPJS Kesehatan Fiktif

Badan Pengawas RS Provinsi Sumut itu juga menyoroti angka fantastis terkait dugaan fraud mencapai Rp 34 miliar.

Menurutnya ada perbedaan persepsi terkait coding. Ia tidak sependapat dengan hasil rilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait istilah up-coding yang tidak ada di dalam regulasi, phantom billing dan manipulasi klaim.

Alumni Universitas Padjadjaran tidak membela perilaku-perilaku yang merugikan. “Kami tegas menolak phantom billing. Jika digunakan untuk manipulasi, sehingga akhirnya membuat RS melakukan fraud, tidak akan kami membelanya,” tegasnya.

Beni menginginkan penyelidikan terkait fraud RS itu harus transparan dan melibatkan ARSSI.

Baca juga:KPK Yakin RS Pemerintah Ikut Lakukan Klaim Fiktif ke BPJS

“Jika RS ketakutan dalam memberikan pelayanan kesehatan, yang menjadi korban tentu masyarakat. Kami tidak ingin ketakutan dalam memberikan pelayanan. Dilayani kena fraud, tidak dilayani juga kena fraud. Setiap terjadinya fraud, ini kembali untuk kebaikan masyarakat,” ungkapnya.

Beberapa contoh kasus phantom billing turut dipaparkan oleh Beni. Seperti ada kejadian di mana pasien yang sudah meninggal masih mendapatkan penagihan atau klaim rawat inap selama 5 hari.

“Ada juga kasus di mana pasien yang sebenarnya tidak pernah menjalani operasi, tetapi tercatat seolah-olah telah melakukan operasi. Ini termasuk phantom billing, klaim palsu,” jelasnya.

Baca juga:Klaim Fiktif BPJS, di Sumut Ditemukan ada 2 RS Swasta

Dosen Hukum Kesehatan itu menyatakan belum mendapatkan hasil terkait RS yang diduga melakukan fraud. “Hingga hari ini saya tidak tahu (RS yang melakukan fraud),” ujarnya.

ARSSI, lanjut Beni, siap memberikan pendampingan hukum kepada RS yang membutuhkan.

“Tegas kami tidak mentolerir atau membela kasus phantom billing. Tapi kami siap melakukan pembelaan terhadap hak-hak RS untuk mendapatkan perlindungan hukum,” pungkasnya. (berry/hm16)

Related Articles

Latest Articles