DPRD Sumut: Penetapan UMK Harus Merujuk pada UMP

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut), Zeira Salim Ritonga. (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut), Zeira Salim Ritonga mengatakan kajian yang matang dan komprehensif dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus merujuk pada Upah Minimum Provinsi (UMP).
Untuk itu, ia mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumut agar melakukan kajian matang sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut yang telah menetapkan UMP 2026 naik sebesar 7,9 persen.
"Pemerintah kabupaten/kota harus melakukan kajian yang matang dan komprehensif dalam menetapkan UMK, harus merujuk pada UMP, namun tetap disesuaikan dengan kondisi ekonomi serta kemampuan masing-masing daerah," kata Zeira kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan terhadap tenaga kerja dan keberlangsungan investasi di daerah. Menurutnya, jika penetapan UMK terlalu tinggi, hal itu berpotensi memberatkan pelaku usaha dan menghambat masuknya investor.
“Kalau terlalu tinggi, kita khawatir investor merasa terbebani dengan biaya operasional yang besar. Padahal, investasi sangat dibutuhkan untuk mendorong pembangunan daerah,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Sumut tersebut.
Meski demikian, ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak hanya berpihak pada kepentingan investor semata. Hak dan kesejahteraan buruh juga harus menjadi perhatian utama dalam proses penetapan UMK.
“Investasi memang penting, tetapi kita juga membutuhkan tenaga kerja yang sejahtera agar angka pengangguran bisa ditekan. Jadi harus ada keseimbangan antara kepentingan investor dan buruh,” ucapnya.
Ia menambahkan, keputusan Pemprov Sumut menaikkan UMP sebesar 7,9 persen telah melalui kajian yang matang dan dapat dianggap sebagai solusi terbaik di tengah dinamika ekonomi saat ini.
“Penetapan UMP oleh Pemprov Sumut tentu sudah melalui pertimbangan yang optimal. Angka 7,9 persen itu merupakan hasil keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan dunia usaha,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar pemerintah kabupaten/kota melibatkan berbagai pihak dalam proses penetapan UMK, seperti perwakilan buruh, pengusaha, dan unsur pemerintah, sehingga keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan bagi semua pihak. (hm25)
BERITA TERPOPULER





















