Monday, July 6, 2026
home_banner_first
MEDAN

Apresiasi UMP Sumut Naik 7,9 Persen, Partai Buruh Fokus Perjuangan di UMK

Mistar.idJumat, 19 Desember 2025 pukul 16.13 WIB
apresiasi_ump_sumut_naik_79_persen_partai_buruh_fokus_perjuangan_di_umk

Ketua Exco Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo. (foto:dokwilly/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Exco Partai Buruh Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 7,9 persen.

Meski demikian, perjuangan buruh dinilai belum selesai dan akan dilanjutkan pada penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kenaikan tersebut membuat UMP Sumut 2026 menjadi Rp3.228.971, naik dari UMP tahun sebelumnya. Ketua Exco Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo, menilai angka tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru.

Namun demikian, Willy menegaskan bahwa capaian tersebut tidak terlepas dari sikap pemerintah daerah. Menurutnya, tanpa keberpihakan Gubernur Sumut dan Dinas Ketenagakerjaan yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Daerah (Depeda), angka kenaikan UMP bisa saja lebih rendah.

“Kita mengapresiasi Pak Gubernur Bobby yang telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 7,9 persen. Kita tahu rapat Depeda sempat alot karena pengusaha hanya mengusulkan kenaikan sekitar 5 persen,” ujar Willy dalam keterangan tertulis kepada Mistar, Jumat (19/12/2025).

Willy mengungkapkan bahwa Partai Buruh bersama elemen serikat pekerja sebelumnya mengusung tuntutan kenaikan UMP di kisaran 8 hingga 10 persen. Namun, dengan diberlakukannya PP Pengupahan yang baru yang masih ditolak oleh buruh pihaknya sepakat menerima angka 7,9 persen, karena selisihnya dinilai tidak terlalu jauh dari tuntutan awal.

“Selanjutnya, saya berharap perjuangan para pimpinan serikat buruh dapat lebih maksimal pada penetapan UMK di seluruh daerah di Sumut,” tutur Willy.

Ia berpendapat bahwa UMK seharusnya ditetapkan lebih tinggi dari UMP. “Perjuangan utama nanti ada di UMK. Target kami, rata-rata UMK 2026 bisa naik sekitar 9 persen,” ucapnya lagi.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut itu juga menjelaskan bahwa UMP tidak berlaku bagi seluruh buruh di Sumut. UMP hanya diterapkan di kabupaten/kota yang belum memiliki dewan pengupahan.

Selain itu, Depeda juga akan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang memungkinkan besarannya berada di atas UMP.

“Kita akan terus berjuang untuk peningkatan upah layak buruh di Sumut. Harapannya, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota benar-benar peka terhadap kondisi buruh saat ini,” katanya. (hm16)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN