Monday, July 6, 2026
home_banner_first
MEDAN

AKBP Oloan Siahaan Kembali Bertugas di Polda Sumut, Kasusnya Bagaimana?

Mistar.idSenin, 22 Desember 2025 pukul 13.41 WIB
akbp_oloan_siahaan_kembali_bertugas_di_polda_sumut_kasusnya_bagaimana

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan. (Foto: Matius/Mistar)

news_banner

Sumut, MISTAR.ID

Mantan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, kembali bertugas di lingkungan Polda Sumatera Utara sebagai Perwira Menengah (Pamen). Penugasan tersebut dilakukan meski proses penanganan kasus penembakan dua remaja di Pelabuhan Belawan yang menyeret namanya masih berjalan.

Mutasi AKBP Oloan Siahaan tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo nomor ST/1701/8/XII/KEP./2025 tertanggal 15 Desember 2025. Dalam surat tersebut, AKBP Oloan dimutasikan dari jabatan Kapolres Pelabuhan Belawan menjadi Pamen Polda Sumut.

Jabatan Kapolres Pelabuhan Belawan selanjutnya diisi oleh AKBP Rosef Efendi yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Simeulue, Polda Aceh.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan adanya mutasi tersebut. Ia menyebut rotasi dan mutasi jabatan merupakan hal yang lazim dalam institusi kepolisian.

“Iya benar, ada banyak TR, mulai dari Direktur, Karo, hingga beberapa Kapolres jajaran. Itu merupakan hal biasa dalam institusi kepolisian,” ujar Ferry, Senin (22/12/2025), singkat.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Daerah (Itwasda) Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi, mengatakan Polda Sumut masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Mabes Polri terkait kasus penembakan dua remaja di Belawan yang turut melibatkan AKBP Oloan Siahaan.

“Nanti akan kita lihat dari Mabes Polri,” ujar Masbudi, Selasa (10/6/2025), saat doorstop bersama Mistar di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut beberapa waktu lalu.

Disinggung mengenai tindak lanjut kasus penembakan tersebut, Masbudi menyebut pihaknya juga masih menunggu hasil sidang kode etik yang digelar di Mabes Polri.

“Kita masih menunggu hasil kode etiknya dari Mabes Polri,” ujar Masbudi sembari meninggalkan wartawan.

Untuk diketahui, kasus ini juga sempat disorot oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI. Komisioner Kompolnas RI, Mohammad Choirul Anam, menyatakan bahwa setelah melakukan penyelidikan lapangan, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan diduga memiliki potensi pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Apakah ada potensi pelanggaran terhadap SOP yang ada dalam konteks penembakan? Iya, terdapat dugaan pelanggaran SOP,” ujar Anam, Jumat (9/5/2025), di Polda Sumut.

Anam menjelaskan dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan respons yang diambil AKBP Oloan Siahaan saat situasi penembakan berlangsung.

“Bagaimana respons situasi dan tindakan yang diambil, dugaannya ada. Namun kami belum bisa memastikan detailnya karena Kapolres saat itu sedang di Patsus di Propam Mabes Polri,” tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya menghormati proses yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang mendalami peristiwa tersebut secara detail dan komprehensif. Propam tidak hanya memeriksa Kapolres, tetapi juga sejumlah pihak lain, termasuk sopir dan ajudan (ADC) Kapolres.

Kompolnas juga melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran tersebut, termasuk menelaah eskalasi antara tingkat ancaman dan tindakan yang diambil dalam peristiwa penembakan tersebut. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN