8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Ditunggu KPU Medan, Surat Pengunduran Diri Salman  

Medan, MISTAR.ID

Kemungkinan calon tunggal untuk pasangan calon Wali Kota/Wakil Medan akhirnya terjawab setelah dua bakal pasangan calon (Bapaslon) menyerahkan berkas pendafaran dan disahkan KPU Medan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memastikan, ada dua Bapaslon yang mendaftar jadi peserta Pilkada Kota Medan, yakni Pasangan Bobby-Aulia yang telah mendaftar dan menyerahkan berkas pada Jumat (4/9/20) disusul Bapaslon Akhyar dan Salman pada Sabtu (5/9/20). 

“Kepastian dua Bapaslon yang maju dalam pemilihan wali kota dan wakil walikota Medan, ini dilihat dari dukungan partai politik berdasarkan perolehan kursi di DPRD Medan,” hal ini dikatakan Ketua KPU Medan, Agus Syah Damanik kepada Mistar seusai menerima pendaftaran pasangan Akhyar-Salman, Sabtu (5/9/20).

Baca Juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, AMAN yakin Unggul di Pilkada Medan

Lanjut Agus, dari jadwal pendaftaran pencalonan wali kota/wakil walikota Medan berlangsung dari Tanggal 4-6 September 2020.

Selanjutnya pihak KPU Medan segera melakukan proses verifikasi berkas pencalonan yang dilampirkan saat pendaftaran. Verifikasi berkas akan dilakukan terhitung tanggal 6 hingga 12 September 2020.

Menanggapi diantara Bapaslon masih ada berstatus anggota legislatif? Untuk Aulia Rahman yang berpasangan dengan Boby sudah melampirkan surat pengunduran dirinya, tapi Salman (anggota DPRD Sumut) yang berpasangan dengan Akhyar Nasution, surat pendunduran dirinya belum diserahkan dan pihak KPU katanya masih menunggu.

Baca Juga: Berkas Bobby – Aulia Diterima KPU Medan

Dan surat pengunduran itu katanya, harus diserahkan sebelum batas waktu yang telah ditentukan atau selambat-lambatnya 5 hari setelah penetapan pasangan calon, yakni tanggal 23 September 2020. Sedangkan keputusan pemberhentian dari anggota legislatif selambat-lambatnya harus diserahkan 30 hari sebelum masa pemilihan.

 Selain itu, untuk petahana dalam hal ini Akhyar yang masih Plt Wali Kota Medan, lanjut Agus, harus menyerahkan surat cuti untuk mengikuti masa kampanye. Surat itu harus diserahkan sebelum pelaksanaan kampanye pada 26 September hingga 5 Desember 2020.(amsal/hm02)

 

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles