20.9 C
New York
Friday, May 24, 2024

Dipecat Tanpa Pesangon, Mantan Karyawan PT AJB Ajukan Tripartit

Medan, MISTAR.ID

Tidak diterima dipecat sepihak tanpa mendapat pesangon, mantan karyawan PT Abadi Jaya Bersama (AJB) bernama Ricky Kurniawan mengajukan permohonan perundingan Tripartit ke Disnaker Kota Medan, Senin (30/3/21) lalu.

Kuasa hukum korban Alansyah Putra Pulungan mengatakan, kliennya tersebut sudah bekerja di PT AJB dengan jabatan Administrasi Marketing sejak Juli 2017. Namun, pada Februari 2021 kliennya tersebut dirumahkan sampai batas waktu yang tidak diketahui.

“Keputusan klien kami dirumahkan itu disampaikan secara lisan oleh salah satu Direktur Utama PT AJB berinisial Bambang Sudarso SE. Namun saat itu gaji klien kami pada bulan Januari belum dibayarkan,” ujarnya, Kamis (1/4/21).

Baca Juga: PHK 197 Buruh, Disnaker Diminta Tindak Tegas Pengusaha PT JSI

Dikatakan Alan, alasan PT AJB merumahkan kliennya karena dituduh memiliki pekerjaan lain, sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya di PT AJB. Sementara, kata Alan, berdasarkan data pekerjaan bahwa kliennya selalu menyelesaikan tugas dan kewajibannya di PT AJB.

“Mengacu pada Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa sebelum ada putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya,” ungkap Alan.

Alan mengatakan, kliennya sudah berupaya menemui Direktur PT AJB untuk memusyawarahkan permasalahan tersebut. Hingga sekarang tidak ada penyelesaian, sehingga menyebabkan kliennya tidak mendapatkan penghasilan untuk memenuhi perekonomian keluarga.

Baca Juga: Viral Pemecatan Petugas Tracing Covid-19, Ini Kata Wakil Wali Kota Medan

“Pada 17 Februari 2021, PT AJB memberhentikan klien kami dengan memberikan uang sebesar tiga juta rupiah yang ditulis pada kwitansi dengan keterangan uang pisah atas berhenti bekerja atas nama Ricky Kurniawan,” tandas Alan.

Direktur Utama PT AJB berinisial Bambang Sudarso SE belum berhasil dikonfirmasi terkait pengajuan Tripartit yang dilakukan mantan karyawannya tersebut. Dikonfirmasi via What’s App belum dia balas.

Dihubungi berkali-kali hingga Kamis (1/4/21) sore, Bambang belum mengangkat telepon miliknya. Bahkan, dua nomor teleponnya yang lain yang berhasil didapat dalam kondisi tidak aktif. Hingga saat ini Mistar masih terus berupaya mengejar pernyataan dari PT AJB.

Sekadar informasi, Lembaga Kerja Sama Tripartit yang selanjutnya disebut LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh. (ial/hm13)

 

 

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles