6.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Dinas Kominfo Medan Imbau Pemilik Menara Telekomunikasi Agar Mengurus Izin

Medan, MISTAR.ID

Para pemilik dan pengelola menara telekomunikasi dan fiber optik diimbau segera mengurus legalitas sehingga nantinya mitra dari perusahaan provider dan operator tersebut dapat berinvestasi dengan nyaman di Kota Medan.

Imbauan ini disampaikan Plt Kepala Dinas Kominfo Medan Mansyursyah, dalam sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Dinas Kominfo Medan, Rabu (17/11/21). Sosialisasi dihadiri mitra perusahaan provider dan operator serta OPD terkait.

Mansyursyah menerangkan, Perwal Kota Medan yang disosialisasikan hari ini adalah Perwal No 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik serta Perwal No 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perwal Kota Medan No 8 Tahun 2019.

Baca Juga:Pemko Siantar Sosialisasikan Gerakan Nasional Revolusi Mental

Perwal ini disosialisasikan agar perusahaan provider dan operator yang mendirikan menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik segera mengurus legalitas sesuai dengan Perwal.

“Ini juga untuk memberikan kepastian investasi bagi para mitra kami,” katanya.

Selain itu Mansyursyah juga menjelaskan, tahun depan Dinas Kominfo Medan akan mulai melakukan pendataan dan penataan terhadap menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik yang belum memiliki legalitas. Oleh sebab itu, dia mengimbau agar perusahaan segera mengurus legalitas menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik yang mereka miliki.

Baca Juga:Pemko Medan Bongkar Paksa Bangunan Tak Berizin

“Kami tetap akan membantu perusahaan yang mengajukan legalitas pendirian menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kabid Teknologi Informatika, Dinas Kominfo Medan Deddy W menerangkan dan menyosialisasikan Perwal Kota Medan terkait pedoman penataan dan pengendalian menara telekomunikasi dan fiber optik. (amsal/hm14)

Related Articles

Latest Articles