27.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Musnahkan 2.292 Arsip Inatif

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 2.292 berkas arsip dimusnahkan Pemko Medan melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan, Rabu (16/11/22). Berkas arsip inatif ini merupakan arsip Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2016.

Pemusnahan arsip inatif dengan cara pencacahan ini dilakukan oleh Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Muara Dongoran, bersama Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Ridwan Sitanggang, di aula Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Jalan Wahid Hasyim.

Turut hadir, Kabid Pengelolaan, Layanan dan Pemanfaatan Arsip Mopul Bernand Susanto, Kabid Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Doharni Susilawaty dan perwakilan Inspektorat dan Perwakilan Bagian Hukum.

Baca Juga:Pemkab Simalungun Gelar Kegiatan Penciptaan dan Penggunaan Arsip Dinamis

Selain dimusnahkan, terdapat juga arsip yang diserahkan ke lembaga kearsipan daerah. Arsip statis tersebut sebanyak 461 berkas dari tahun 2015 sampai 2016.

Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Muara Dongoran mengatakan, sesuai dengan peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 37 Tahun 2016, pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip yang tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan jadwal retensi arsip.

“Tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara. Pelaksanaan pemusnahan arsip ini telah dilakukan tahapan demi tahapan, di antaranya pembentukan panitia penilai arsip, persetujuan pemusnahan arsip dari Kepala Arsip Nasional RI dan Keputusan Wali Kota Medan tentang Pemusnahan Arsip,” katanya.

Baca Juga:Bobby Nasution Ingatkan Perangkat Daerah Kelola Arsip Efektif dan Efisien

Dijelaskan Muara Dongoran, arsip yang dimusnahkan ini merupakan arsip yang tidak mempunyai nilai guna dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan, serta tidak berkaitan dengan proses penyelesaian suatu perkara.

“Pemusnahan menjadi salah satu cara penyusutan arsip yang dilakukan secara sistematis dan terarah dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan yang berlaku. Selain itu, mendukung program penyelenggaraan kearsipan. Di mana agar tidak terjadinya penumpukan dokumen-dokumen yang tercipta dan menjaga stabilitas dalam pengelolaan arsip,” jelasnya.(rahmad/hm10)

Related Articles

Latest Articles