11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Dewan Pers Menilai Indeks Kemerdekaan Pers di Sumut Rendah

Medan, MISTAR.ID

Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2022 menghasilkan IKP di Sumatera Utara (Sumut) sebesar 75,92 naik 0,42 poin dibanding tahun 2021 sebesar 75,60. Namun, angka IKP Sumut ini dinilai masih rendah bila dibandingkan dengan IKP nasional sebesar 77,88. Hasil ini berdasarkan survei Indeks Kemerdekaan Pers tahun 2022.

Dikatakan Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya yang diwakili Atmaji Sapto Anggoro, hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers tahun 2022 menerangkan dari sisi peringkat, IKP Sumut tahun 2021 di posisi 26 nasional dari 34 provinsi. Sedangkan tahun 2022, IKP Sumut turun di posisi 28.

“Dari nilai indeks naik, namun dari peringkat turun. Sehingga IKP Sumut ini masih rendah lantaran ada beberapa kasus wartawan di daerah seperti pembakaran mobil wartawan, pembunuhan wartawan, termasuk upaya pembunuhan wartawan,” katanya dalam Sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers 2022 Provinsi Sumatera Utara di Hotel Cambridge Medan, Senin (10/10/22).

Baca Juga:Diikuti Perwakilan Mahasiswa, PWI Asahan Buka Sekolah Jurnalistik

Hal inilah juga, sambung Sapto, harus menjadi pesan moral bahwa wartawan atau jurnalis itu tidak selalu benar.

“Jadi kalau ada kesalahan bisa disampaikan ke Dewan Pers terkait UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” terang Sapto.

Ia menyarankan kalau ada wartawan melakukan peliputan, namun ada masalah yang masih mengganjal maka harus ada konfirmasi. Sebab hal ini bagian dari amanat undang-undang.

Dewan Pers lainnya yakni, Ninik Rahayu mengatakan, IKP Sumut 75,82 tahun 2022 berada dalam Kategori Cukup Bebas. Nilai ini diperoleh dari Kondisi Lingkungan Fisik dan Politik (76,63), Kondisi Lingkungan Ekonomi (76,04) dan Kondisi Lingkungan Hukum (74,42).

Baca Juga:HUT  IWO, Jurnalis Harus Bersinergi Ciptakan Keamanan

Penurunan dialami oleh Lingkungan Hukum 1,62 poin, Lingkungan Fisik 0,62 persen dan Lingkungan Politik dan Ekonomi 2,25 poin.

“Dari tiga lingkungan di Provinsi Sumut, satu mengalami penurunan dan dua mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu,” katanya.

Ninik menyebut, Dewan Pers memberikan dukungan kepada Kemerdekaan Pers di Sumut di mana wartawan bebas memilih organisasi pers.

Mendukung institusi pemerintah, swasta dan BUMN untuk pelatihan jurnalistik bagi wartawan Sumut/Aceh. Dewan Pers memberikan rekomendasi kepada perusahaan pers.

Baca Juga:Pelatihan Jurnalistik di Kampus LP3I, Manfaatkan Smarphone di Era Digital

Pertama meningkatkan upaya untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi jurnalistik untuk terbebas dari kekerasan seksual di tempat kerja, termasuk di lingkungan perusahaan persen.

Kedua meningkatkan kepatuhan terhadap program Palembang dengan meratifikasi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Dewan Pers juga memberikan rekomendasi kepada organisasi wartawan yakni meningkatkan kualitas penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ), penguasaan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) untuk mewujudkan jurnalis profesional. Organisasi jurnalis mengevaluasi status keanggotaan yang masih aktif sebagai jurnalis atau sudah menekuni profesi lain untuk menghindari penyalahgunaan profesi,” terangnya.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles