Friday, June 5, 2026
home_banner_first
MEDAN

Dari Inpres 14/1967 ke Reformasi: Saat Nama Tionghoa Pernah Jadi Masalah di Indonesia

Mistar.idMinggu, 15 Februari 2026 14.40
journalist-avatar-top
AS
dari_inpres_141967_ke_reformasi_saat_nama_tionghoa_pernah_jadi_masalah_di_indonesia

dr Indra Wahidin saat berbincang dengan Mistar. (foto: putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Hari ini memilih nama terasa seperti urusan pribadi. Tapi pernah ada masa di Indonesia ketika nama—terutama nama Tionghoa—bisa menentukan masa depan seseorang.

Indra Wahidin mengingat jelas momen ketika ia harus mengganti nama Tionghoanya demi bisa melanjutkan kuliah pada 1970. “Waktu mau masuk universitas, saya ganti nama. Harus lewat keputusan pengadilan dulu,” ujar Indra saat berbincang dengan Mistar, baru-baru ini.

Kebijakan itu berakar dari Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 yang terbit pada masa Orde Baru. Aturan tersebut membatasi ekspresi budaya Tionghoa di ruang publik. Bukan hanya perayaan Imlek dan kesenian seperti barongsai yang terdampak, termasuk juga penggunaan aksara hingga nama.

Secara resmi, kebijakan itu disebut sebagai bagian dari “asimilasi”. Namun dalam praktiknya, banyak warga keturunan Tionghoa merasa tertekan untuk mengganti nama agar lebih “Indonesia”. Terutama jika ingin mengurus pendidikan atau izin usaha.

“Kalau mau masuk universitas, ya harus pakai nama Indonesia,” ucap Indra, yang kala itu itu pernah kuliah di Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).

Prosesnya tidak sederhana. Permohonan ganti nama harus diputuskan pengadilan, lalu dicatatkan ke kantor catatan sipil. Bagi sebagian orang, itu bukan sekadar administrasi, tetapi strategi bertahan di tengah situasi yang diskriminatif.

Meski begitu, banyak keluarga tetap menggunakan nama Tionghoa di lingkungan rumah. Secara hukum memakai nama Indonesia, secara budaya tetap menyimpan identitas asli.

Momen kebersamaan dr Indra Wahidin bersama Gus Dur. (foto: istimewa/mistar)

Situasi politik global saat itu turut memengaruhi kebijakan dalam negeri. Hubungan Indonesia dengan Tiongkok memburuk, dan sentimen anti-China menguat. Dalam periode transisi kekuasaan, warga Tionghoa kerap menjadi sasaran prasangka.

Luka lama kembali terasa saat kerusuhan Mei 1998. Namun, bagi Indra tragedi itu tak boleh dijadikan alasan untuk menyamaratakan satu kelompok. “Jangan pernah meratakan satu suku karena ulah segelintir orang,” katanya.

Perubahan besar datang di era Reformasi. Presiden Abdurrahman Wahid mencabut aturan lama lewat Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000. Sejak itu, ekspresi budaya Tionghoa kembali diperbolehkan secara terbuka. Imlek akhirnya menjadi hari libur nasional pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri.

Bagi banyak warga Tionghoa, kebijakan tersebut bukan hanya perubahan aturan, tetapi juga pemulihan martabat. Nama Tionghoa tak lagi menjadi hambatan administratif seperti dulu.

Kini, Indra mengatakan generasi muda nyaris tak merasakan tekanan identitas seperti yang dialami orang tuanya. Anaknya bisa kuliah tanpa harus mengganti nama. Tidak ada lagi keharusan menyembunyikan jati diri demi akses pendidikan.

Sejarah tentang nama yang pernah jadi persoalan itu, menurutnya, bukan untuk dipelihara sebagai dendam. Melainkan sebagai pengingat bahwa keberagaman adalah kenyataan Indonesia.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN