21.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

BPOM Awasi Peredaran Obat Sirup Anak

Medan, MISTAR.ID

Sesuai instruksi dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) terkait pengawasan secara komprehensif pre-dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia. Hal yang sama juga dilakukan oleh BPOM di Medan.

Kepala BPOM Medan, Martin Suhendri mengimbau masyarakat agar lebih waspada, menggunakan produk obat untuk anak. Khususnya obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari sumber resmi, dan selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk obat.

“Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG),” katanya sesuai keterangan resmi BPOM RI, Rabu (19/10/22).

Baca juga:Antisipasi Masalah Kesehatan, BPOM Bakal Terapkan BPA di Galon Air Minum

Namun demikian, sebagai langkah kehati-hatian, BPOM juga sedang menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

Untuk tambahan informasi, dalam situs remsi BPOM RI juga menyebutkan akan mengawasi masuknya sirup obat untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.

Baca juga:Kecap dan Saus ABC Ditarik Singapura, Ini Kata BPOM

Hingga saat ini, BPOM terus melakukan langkah langkah pengawasan intensif terhadap obat-obat terkait dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada masyarakat. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles