11.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Berlakukan Work From Home, PN Medan Sepi

Medan, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri Medan terlihat sepi dari hari biasanya karena telah memberlakukan Work From Home yang berlansung 28 Agustus hingga 03 September 2020.

Bahkan dari Surat Edaran yang ditandatangani Wakil Ketua PN Medan, Abdul Aziz SH MH, tertanggal 27 Agustus 2020, meski diberlakukan WFH namun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap dibuka mulai pukul 09.00 Wib sampai pukul 12.00 Wib.

Masih pada surat edaran tersebut, pelayanan hukum di bagian kepaniteraan pidana, perdata dan tipikor, phi, perikanan, dan niaga akan tetap diterima sesuai waktu yang telah ditentukan.

Baca juga: Hasil Rapid di PN Medan, 16 Orang Dinyatakan Reaktif

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Medan, Imanuel Tarigan kepada wartawan, Senin (31/08/20), membenarkan adanya pemberlakukan WFH di pengadilan dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid19, dilingkungan Pengadilan Negeri Medan.

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, PN Medan Lakukan Rapid, Swab dan Penyemprotan

Pemberlakuan ini setelah Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno dinyatakan Positif Covid19, dan menjalani isolasi atau perawatan di Rs Royal Prima.

Kemudian atas petunjuk pimpinan dilakukan Rapid dan Swab Test kepada hakim, sekretaris panitera, panitera pengganti, pegawai, honorer dan sekurity.

Dari hasil Rapid Test tersebut, ternyata ada 16 orang yang reaktif dan kemudian dilakukan Swab yang hasilnya akan diumumkan 5 atau 6 hari mendatang.

Dari pantauan wartawan, sidang yang digelar hanya sidang PHI dan perdata. Namun berdasarkan surat edaran yang ditempel di pintu ruang tunggu Pengadilan Negeri Medan tersebut, pemberlakukan WFH akan ditinjau kembali dari perkembangan setelah batas waktu 3 September 2020.(amsal/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles