15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Berencana Beri Grasi ke Napi Narkoba, Pengamat: Bukan Kewenangan Menko Polhukam

Medan, MISTAR.ID

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) berencana memberikan grasi massal terhadap narapidana (napi) kasus narkoba beberapa waktu lalu. Hal itu lantaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) telah melebihi kapasitas.

Rencana tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak. Pengamat Hukum, Muhammad Ansor Lubis, menyebut bahwa kebijakan pemberian grasi bukanlah kewenangan Menko Polhukam.

“Menko Polhukam dalam suatu negara biasanya memiliki peran dalam mengelola sistem peradilan, penegakan hukum, dan masalah keamanan nasional. Namun, wewenang pemberian grasi bukan wewenang langsung dari Menko Polhukam,” sebutnya saat diwawancarai Mistar via seluler, Senin (23/10/2023).

Baca juga:Rencana Menko Polhukam Beri Grasi ke Napi Narkoba, Begini Kata Lapas Tanjung Gusta

Akademisi Universitas Medan Area (UMA) itu pun menjelaskan bahwa mutlak yang memiliki hak dan kewenangan untuk memberikan grasi hanyalah Presiden.

“Grasi adalah tindakan pengampunan yang biasanya diberikan kepada napi untuk mengurangi atau menggugurkan hukuman mereka. Pemberian grasi merupakan tindakan yang dilakukan oleh kepala negara atau pihak yang memiliki wewenang khusus, seperti Presiden,” jelas Ansor.

Dikatakan Ansor, bahwa pemberian grasi dapat dipengaruhi oleh berbagai pertimbangan di antaranya ialah pertimbangan kemanusiaan, hukum, maupun politik.

“Jadi, kesimpulannya adalah bahwa Menko Polhukam tidak memiliki kewenangan yang sah secara perundang-undangan sebagaimana hal tersebut diatur di dalam Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi,” tandas Magister Hukum UMA itu. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles