19 C
New York
Monday, May 20, 2024

BBPOM Medan Temukan Peredaran Kosmetik Ilegal, Sebagian Dijual Online

Medan, MISTAR.ID

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan terus melakukan pengawasan terhadap obat, makanan dan juga kosmetik yang beredar di wilayah Medan dan Sumatera Utara (Sumut).

Apalagi baru-baru ini BPOM RI mengumumkan menemukan 1.541 produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia pada tahun 2022.

Kepala BBPOM di Medan, Martin Suhendri mengatakan bahwa sesuai instruksi pihaknya terus melakukan pengawasan. Sehingga bila ada temuan pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan.

Baca juga: BPOM Temukan 1.541 Produk Kosmetik Ilegal

“Memang  ada beberapa yang telah ditemui di Medan dan Sumut. Tapi jenisnya berbeda dengan apa yang disampaikan. Tidak persis sama dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Badan,” sebutnya pada Mistar, Selasa (4/7/23).

Temuan ini diungkapkan Martin, hasil pengembangan dari penjualan secara online dan lainnya. Semua perkara itu sudah diproses sesuai ketentuan hukum. Namun Martin enggan membeberkan nama jenis produk serta siapa tersangka lantaran semua masih berproses dan adanya UU Keterbukaan Publik.

“Sesuai UU keterbukaan publik itu semuanya tidak bisa kita buka siapa tersangka dan lain lainnya. Semua data yang diusung semuanya itu harus satu pintu yakni dari Biro Humas (pusat). Begitu juga kalau terkait data nasional juga dari humas. Jadi semua ke pusat. Itu aja ya,” pungkasnya.

Baca juga: BPOM Pastikan Pengawasan Makanan Para Kepala Negara Saat ASEAN Summit

Seperti diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) telah menemukan 1.541 produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia pada tahun 2022.

Beberapa produk ilegal yang ditemukan BPOM antara lain krim HN, Natural 99, dan krim Temulawak. Mayoritas produk yang ditemukan mengandung bahan terlarang seperti merkuri. Beberapa produk yang sudah disita BPOM RI seperti Temulawak New and Day Night, CAC Glow, Natural 99, HN Siang dan Malam.

Baca juga: BBPOM Temukan Bahan Baku Cendol Delima Kandung Rhodamin B

Ada pula SP Special UV Whitening, Dr Original Pemutih, Super Dr Quality Gold SPF 30, Diamond Cream, Herbal Plus New Day & Night, Ling Zhi Day & Night, Sj Sin Jung, Tabita, dan Krim Labella.

Selain kosmetik, BPOM RI turut menemukan berbagai obat ilegal mengandung bahan kimia  dan didistribusikan tanpa izin. Pada tahun 2022 jumlah sekitar 777 kasus obat tradisional ilegal di Indonesia. (anita/hm17)

Related Articles

Latest Articles