14.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Banyak Warga Medan Membangun Tak Miliki IMB, DPRD: Pengawasan Pemko Lemah

Medan, MISTAR.ID

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan bisa bersumber dari berbagai macam. Mulai dari izin usaha, Pajak Bumi dan Bangunan serta izin mendirikan bangunan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik saat menggelar sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Minggu (7/8/22).

“Kalau semua warga yang hendak mendirikan bangunan mengurus izinnya, saya yakin PAD kita dari sektor ini akan bertambah. Faktanya, banyak juga warga yang tak mengurus surat IMB. Makanya di kegiatan ini saya sampaikan tentang hak dan kewajiban warga kalau mau mendirikan bangunan,” ucapnya.

Baca juga:Dukung Program Pemerintah, Medan Johor Gelar Vaksin Jempol

Politisi Partai Gerindra ini juga menyoroti masih menjamurnya bangunan bermasalah di Kota Medan. Ini membuktikan masih lemahnya pengawasan aparatur pemerintah, sehingga Pemko Medan diduga mengalami kebocoran PAD dari sektor tersebut.

“Ada petugas trantib di kecamatan yang bisa mengawasi ini, kita minta peran serta mereka lebih diaktifkan lagi. Bila ada masyarakat yang enggan mengikuti aturan, jangan segan-segan untuk berikan sanksi tegas. Semua demi kebaikan kita bersama dan demi terwujudnya pembangunan Kota Medan,” imbuhnya.

Untuk itu, Haris mengingatkan masyarakat agar mengurus IMB apabila hendak membangun. Retribusi yang dibayarkan itu bukan untuk kepentingan Pemko Medan, namun akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program-program prioritas Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman.

Baca juga:Pemko Medan Diminta Sosialisasikan Program Rawat Inap Gratis di RSUD dr Pirngadi

“Ingat, ada sanksi tegas kalau kita langgar perda ini. Karena Perwal (Peraturan Wali Kota) nya sudah terbit, yakni Perwal Kota Medan Nomor 6/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kota Medan Nomor 5/2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan,” pungkasnya. (rahmad/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles