24.9 C
New York
Monday, June 17, 2024

Akademisi UMA Sentil Rocky Gerung yang Dinilai Menghina Presiden Jokowi

Jika seandainya dilaporkan oleh Presiden Jokowi, menurut Ansor, maka dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Soal Rocky Gerung Dilaporkan ke Polda Sumut, Kabid Humas: Sedang Didalami

“Menurut saya perkataan Rocky Gerung berpotensi melanggar hukum dan norma kesusilaan. Seyogyanya sebagai pengamat atau akademisi hendaknya mencari diksi yang lebih baik tanpa harus mengucapkan diksi yang menurut saya tidak beretika,” sebutnya.

Selanjutnya, ia pun menerangkan metode yang seharusnya diterapkan dalam menyampaikan kritikan kepada pejabat publik seperti Presiden.

“Menurut saya, salah satu cara yang cukup baik ialah bersuara dengan keras lewat media sosial yang didasari pada data dan fakta terkait kebijakan publik yang tidak sesuai,” ucap Ansor.

Namun, lanjut Ansor, dalam menyampaikan kritikan tersebut tetap harus memperhatikan diksi yang hendak disampaikan dan juga memperhatikan norma-norma sebagai warga negara yang beradab.

Baca juga: Demo di Depan Mapolda, Massa Aliansi Mahasiswa Sumut Minta Rocky Gerung Ditangkap

“Kemudian, cara lainnya ialah dengan menggunakan instrumen negara seperti lembaga-lembaga negara yang mampu mengakomodir kritikan publik. Perlu diingat bahwa negara demokrasi adalah negara yang memberikan kebebasan berpendapat, tetapi tidak dalam konteks yang melampaui batas. Harus ada aturan dalam menyampaikan pendapat tersebut,” pungkasnya. (Deddy/hm21).

Related Articles

Latest Articles