17.1 C
New York
Friday, May 17, 2024

Kasi Intel: Kami Belum Ada Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Tipikor Eks Bupati Samosir

Samosir, MISTAR

Penasihat Hukum (PH) mantan Sekretaris Daerah Jabiat Sagala mengatakan sebelumnya jika laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Covid-19 oleh Rapidin Simbolon telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Menanggapi pelimpahan ini, Plh kasi Intel yang juga Kasi Datun, Fajar Ronal Harry Pasaribu memastikan pihaknya belum menerima laporan yang dimaksud.

“Sepengetahuan kami, laporan tersebut dilaporkan ke Kejati Sumut. Kita di Kejari Samosir sampai saat ini tidak ada menerima laporan pengaduan yang dimaksud,” kata Fajar, Kamis (10/8/23).

Baca juga: Kejatisu Akui Terima Laporan Dugaan Tipikor Dana Covid-19 Rapidin Simbolon

Kemudian, wartawan mistar.id kembali menegaskan apakah laporan PH Jabiat sagala ada diteruskan pihak Kejaksaan Tinggi Sumut ke Kejari Samosir, Fajar kembali mengatakan belum ada menerima laporan tersebut.

“Sudah kami jelaskan  kepada PH dan teman-teman media. Sampai saat ini kami belum ada menerima laporan pengaduan tersebut. Akan tetapi, kami akan coba koordinasi secara berjenjang ke pimpinan di Kejati Sumut untuk mempertanyakan perihal dimaksud,” ujarnya.

Namun, Fajar tidak menjelaskan kapan pihak Kejari Samosir akan koordinasi secara berjenjang ke pimpinan di Kejati Sumut.

Baca juga: Kejatisu Diminta Tindak Lanjuti Proses Hukum Rapidin Simbolon Soal Dugaan Tipikor Dana Covid-19

Diketahui sebelumnya, Jabiat Sagala beberapa waktu lalu telah membuat pernyataan bahwa dirinya telah mencabut Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Penasihat Hukumnya. Jabiat mengaku tidak mengetahui pelaporan dugaan Tipikor yang menyeret nama mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon. (Pangihutan/hm20)

Related Articles

Latest Articles