-1.8 C
New York
Friday, January 10, 2025

7 Anggota Polrestabes Medan Dimutasi ke Yanma, Humas Polda Sumut: Jika Terbukti Akan di PTDH

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 7 anggota Polrestabes Medan dipindahkan ke Biro Pelayanan Markas Kepolisian Daerah (Yanma) Polda Sumut. Pemindahan terkait Kematian Budianto Sitepu (42). Dimana, ketujuh anggota Polrestabes Medan diduga menjadi dalangnya.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa 7 personel saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut.

“Ketujuhnya dilakukan Patsus (sel khusus) dalam rangka tindak lanjut pemeriksaan di Propam Polda dan Ditreskrimum. Sementara untuk wilayah kerjanya, sudah dimutasi ke Yanma Polda,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin (30/12/24).

Disampaikan Hadi, komitmen pimpinan Polri dalam kasus ini sudah jelas. Bilamana ada personel yang melanggar akan ditindak, dengan konsekuensi terbesar dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca juga: Selama 2024, Ditresnarkoba Polda Sumut Sita 1,2 Ton Sabu-sabu

“Komitmen Pimpinan Polri menindak tegas setiap anggota yang melanggar kode etik hingga sanksi PTDH jika terbukti bersalah,” ujar Hadi mengakhiri.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setiawan telah buka suara terkait tewasnya Budianto Sitepu (42). Dia menegaskan bahwa anggotanya yang terlibat dengan kematian Budianto Sitepu ditempatkan di penempatan khusus (patsus).

“Kemarin kami sampaikan bahwa kami telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota secara internal, personel yang melakukan penangkapan pada saat itu, atau melakukan upaya paksa pada saat itu. Yaitu enam orang personel kami sampaikan di awal. Hari ini kami sampaikan ada tujuh personel. Yang kami lakukan pendalaman, pemeriksaan secara internal. Lalu terhadap tujuh personel tersebut kita lakukan patsus atau penempatan khusus,” ucapnya, Jumat (27/12/24) lalu.

Dari ketujuh personel tersebut, satu diantaranya merupakan perwira berpangkat Ipda. Sementara enam lainnya merupakan anggota dari unit Resmob dan unit Pidum.

“Enam itu anggota, satu perwira. Jadi total ada 7,” lanjutnya.

Baca juga: Ratusan Personel Polda Sumut Terjerat Kode Etik di 2024, Kasus Narkoba Mendominasi

Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam perkara tersebut. Dari keenamnya, dua diantaranya adalah dua orang rekan Budianto Sitepu saat diamankan, yakni Dedi Pasaribu dan Girin.

Gidion juga mengaku telah melakukan pemeriksaan dan pencermatan terhadap cctv dan saksi-saksi lain yang melengkapi peristiwa tersebut.

Dari hasil itu, pihaknya menyimpulkan bahwa ada indikasi kuat terjadinya kekerasan yang dilakukan anggotanya terhadap Budianto Sitepu. (matius/hm20)

Related Articles

Latest Articles