6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

38 Pegawai Positif Covid-19, PN Medan Lockdown

Medan, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri Medan menghentikan seluruh kegiatan mulai, tanggal 4 hingga 11 September 2020.

Kebijakan ini diambil setelah 38 orang, baik hakim dan panitera dinyatakan positif Covid-19 dari 62 orang yang di Swab oleh pihak Pengadilan Negeri Medan bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan.

Sebagaimana dikatakan Wakil Ketua PN Medan Abdul Aziz kepada wartawan, Kamis (3/9/20). Dia menegaskan, penghentian kegiatan perkantoran sementara dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) sementara, kecuali untuk pelayanan yang sifat urgent dan mendesak selama masa pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Masih dalam penuturannya, dari 38 orang yang positif Covid-19, 13 orang di antaranya adalah hakim dan sisanya 25 orang pegawai dan panitera pengadilan.

Baca Juga:Hakim PN Medan Meninggal Dunia Sebelum Hasil Swab Test Keluar

Lanjutnya lagi, karena hampir setengahnya pegawai yang ikut swab terkonfirmasi Covid-19, maka mulai, Jumat (4/9/20), hakim, panitera dan pegawai PN Medan kembali melakukan swab untuk memastikan ada berapa jumlah pegawai yang terkonfirmasi Covid-19.

“Besok kita akan swab lagi, jadi yang kemarin belum swab, kita swab ulang,” katanya. Saat ditanyakan soal meninggalnya Hakim Somadi, Abdul Aziz menyatakan belum mengetahui apa hasilnya. Namun dari penjelasannya, bahwa Somadi dikebumikan dengan protokol Covid-19.

Baca Juga:Ketua PN Medan Positif Covid-19, Sebagian Hakim Dan Pegawai Akan WFH

“Ya kita belum tau pastilah, dia (Somadi) meninggal karena Covid. Namun tadi malam, dikebumikan sesuai dengan protokol Covid-19,” pungkasnya.

Dari pantauan wartawan, sejumlah perwakilan kepala daerah yang ingin kepengurusan kelengkapan pilkada tampak kecewa, karena sekira pukul 10.00 WIB, Pengadilan Negeri Medan sudah tutup.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles