15 Perusahaan di Sumut Ditutup, Disnaker Belum Terima Aduan Terkait Ketenagakerjaan

Kepala Disnaker Sumut Yuliani Siregar. (Foto: Susan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) belum menerima laporan aduan apa pun setelah sebanyak 15 perusahaan di Sumut dicabut izinnya oleh Pemerintah Pusat.
Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar, mengaku pihaknya memang sudah mengetahui adanya penutupan operasional sejumlah perusahaan setelah terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumut.
“Untuk perusahaan yang ditutup oleh Pemerintah Pusat itu, kami Disnaker Sumut memang sudah memantau. Termasuk 15 perusahaan di Sumut, kami sudah tahu, dari media-media juga kami sudah mengetahui,” ujarnya saat dikonfirmasi Mistar, Selasa (27/1/2026).
Namun, Yuliani mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun persoalan ketenagakerjaan lainnya usai izin 15 perusahaan tersebut dicabut.
“Tapi kalau soal ketenagakerjaan, sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke kami, baik terkait PHK maupun hal lainnya,” ucapnya.
Ia pun enggan berbicara lebih jauh terkait penanganan potensi PHK besar-besaran akibat penutupan tersebut. Meski demikian, Yuliani menegaskan Disnaker Sumut akan terus memantau perkembangan ke depannya.
“Kita masih menunggu saja. Secara logika memang pasti ada (PHK), tapi kita juga masih menunggu apakah Pemerintah Pusat sudah mengambil kebijakan atau seperti apa, kita belum tahu juga,” tuturnya.
“Yang jelas, kami dari Disnaker Provinsi sudah memantau terkait hal ini. Namun, untuk saat ini karena belum ada laporan, kami belum bisa mengambil kebijakan lebih jauh. Mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan,” katanya menambahkan.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 13 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan dua badan usaha nonkehutanan yang beroperasi di wilayah terdampak bencana di Sumut resmi dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. (hm25)






















